Soal Register 40, Sihar Sitorus: "Kami Merasa Dizalimi"

Share:
MEDAN| Stigma perambah hutan yang diberikan kepada DL Sitorus atas perkara register 40 membuat pihak keluarga angkat bicara. Keluarga merasa terzalimi karena lebih dari 10 tahun, opini itu masih dihembuskan kepada mereka.

Tuduhan tersebut kian kencang menjelang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi lapangan terhadap 47.000 hektare kebun sawit di kawasan register 40 di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara.

Apalagi eksekusi yang akan dilakukan itu mulai eksekusi administrasi dan rencana eksekusi pengambilalihan manajemen (lapangan), dimana seluruh isi di objek perkara akan dikuasai pemerintah.

"Pemerintah selama ini selalu membentuk opini bahwa lahan 47.000 di kawasan register 40 adalah milik DL Sitorus. Padahal, lahan itu semuanya milik masyarakat dan dikelola oleh koperasi Bukit Harapan. DL Sitorus tidak punya sertifikat hak milik di Register 40," ujar Sihar Sitorus, putra DL Sitorus kepada wartawan di Medan, Rabu (20/5/2015).

Sihar menyampaikan hal tersebut saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, ditemani dua kerabatnya, Sarluhutan Napitupulu dan Riki Sitorus.

Menurut Sihar, banyak fakta yang tidak terungkap ke publik terkait Register 40 dan sejumlah produk hukum yang saling bertolak belakang. Namun entah mengapa pemerintah fokus membentuk opini bahwa lahan register 40 merupakan lahan perkebunan yang dikuasai DL Sitorus.

Sihar bilang, meski berdasarkan fakta hukum DL Sitorus tidak memiliki lahan, tetapi DL Sitorus tetap dihukum. Secara perdata didakwa sebagai perubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan. Atas perkara itu, DL Sitorus sudah menjalani hukuman selama delapan tahun, denda plus subsider yang sudah dibayarkan ke negara.

Dan untuk perkara pidana, DL Sitorus didakwa melakukan tindak pidana korupsi (illegal logging). Namun dakwaan illegal loging tersebut tidak ditemukan kerugian negara.

"Kalau kita bicara keadilan, setelah 10 tahun proses ini berjalan, pemerintah masih saja disibukkan dengan nama DL Sitorus, eksekusi Padanglawas. Padahal masih ada 131 ribu hektar lagi yang perlu dipertanyakan keberadaannya. Ini yang tidak pernah diungkap," ujarnya.

Sihar menegaskan, hubungan DL Sitorus dengan kawasan 47 ribu hektare hanyalah bersifat memberi bantuan modal usaha kepada ribuan masyarakat yang hendak menanam kelapa sawit di lahan tersebut. Sistemnya, setelah ada hasil, maka petani menjual hasil usahanya melalui Koperasi Bukit Harapan kepada PT Torganda.

Di sisi lain, bilangnya, 47 ribu ha yang diklaim pemerintah mereka kuasai hanyalah sebagian dari total 178.000 ha luas lahan kawasan Regster 40. Artinya, ada sekitar 130 ribu ha lagi yang dikuasai 42 pihak, ada perorangan, perusahaan lokal dan asing, bahkan PTPN II, dengan berbagai status.

"Kita bukan membela diri, karena juga tidak ada manfaatnya, karena putusan sudah diketok. Namun, ketika berbicara eksekusi, seharusnya pemerintah tidak hanya melihat dari satu sisi saja. Kita ingin fakta-fakta lain diangkat, tidak melulu karena pemerintah yang bicara, maka sudah pasti dia benar," kata Sihar.

Bagi keluarga, akan tidak fair jika dalam perkara ini pemerintah lebih mengedepankan kasus pidana meski tidak terbukti, dibandingkan status perdata DL Sitorus vs Kehutanan, dan amar putusannya.

Keluarga menilai, kasus perdata tidak dilihat sebagai suatu bagian dari permasalahan. Dengan kata lain, lebih menarik bagi pemerintah atas kasus pidananya ketimbang perdatanya.

Padahal, jelasnya, di atas lokasi yang sama seluas 48.000 hektare tersebut, terdapat produk hukum lainnya, yakni putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (MA TUN) yang memenangkan koperasi Bukit Harapan sebagai pengelola 48.000 ha, melawan Kementerian Kehutanan.

"Dengan kata lain, departemen kehutanan kalah dalam perkara tersebut. Tentunya sebagai anggota keluarga, kami juga bertanya-tanya. Di satu sisi hukum mau dijalankan tapi di sisi lain, hukum tidak dijalankan. Nah ini menjadi pertanyaan besar keluarga," imbuhnya.

Sihar Sitorus juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba sekarang pemerintah akan melakukan eksekusi terhadap objek perkara, tapi isinya mau dikuasai dengan eksekusi manajemen.

"Ini ada apa. Kenapa lahan diambil bersama isinya. Kalau dieksekusi harusnya lahannya, kemudian ditanami kembali agar menjadi hutan. Kasus hukum ini menciderai rasa keadilan dan akal sehat kita. Kami berharap terjadinya keadilan," pungkas Sihar. [ded]

1 komentar:

  1. Yuk Gabung Bersama Kami Hanya di RoyalQQ.

    Minimal Deposit hanya Rp 15.000
    Bonus TO 0.5% (Bonus dibagikan SETIAP HARI)
    Bonus Refferal 20% (SEUMUR HIDUP)

    Daftarkan sekarang juga hanya di www.royalqq.com

    JACKPOT menanti anda!

    Salam Sukses ^^

    BalasHapus