Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Keluhan Pemilu

Share:

LOGO-KOMNAS-HAM


JAKARTA | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan pemilu yang tersebar di Indonesia. Posko ini merupakan hasil kesepakatan Komnas HAM dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Kalau ada keluhan, kami membuka posko pengaduan yang menyebar di kantor Komnas HAM di seluruh Indonesia, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Aceh, Papua, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Maluku," ujar Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).


Hafid mengatakan, Komnas HAM ingin berperan maksimal untuk memastikan pemilih yang telah menyampaikan hak pilihnya yang mencapai 190 juta suara, tidak ada penyimpangan sedikit pun pada proses rekapitulasi. Menurut Hafid, masyarakat yang memahami sekiranya ada hal-hal menyimpang, pengingkaran, atau manipulasi dari proses pengolahan data bisa melapor ke Komnas HAM.


Hafid juga mengatakan, proses rekapitulasi harus dikelola dengan baik. Sesuai dengan rapat paripurna Komnas HAM 14 juli silam yang memutuskan bahwa siapapun yang melakukan manipulasi suara berarti melanggar HAM. Sementara itu, menurut Anggota HAM Maneger Nasution, meski posko baru didirikan saat ini Komnas HAM telah melakukan pengawasan sebelum pemilu.


"Posko yang dimaksud ini khusus kesepakatan dengan Bawaslu, DKPP, KPU, bahwa masalah di TPS, diselesaikan di situ. Tidak membawa kasus ke tingkat berikutnya," kata Maneger.


Maneger menyebutkan, fokus Komnas HAM sekarang, yakni pengamatan pandangan terhadap proses rekapitulasi di tingkat provinsi.


 

Tidak ada komentar