MEDAN| Ombudsman Kantor Perwakilan Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, pelaksanaan penukaran uang pecahan kecil (UPK) di Kota Medan tidak dilakukan maksimal. Ini diketahui dari temuan Ombudsman di sejumlah bank.
Sebagai misal, masyarakat umum tidak boleh menukar UPK dengan alasan uang di bank tersebut sudah habis dan spanduk/logo khusus bertuliskan loket penukaran uang, sudah dicopot.
"Pelaksanaannya memang tidak maksimal. Dan Bank Indonesia (BI) sebagai pembuat kebijakan, seharusnya melakukan kontrol terhadap pelaksanaan penukaran UPK ini. Jangan programnya setengah-setengah karena ini demi kepentingan masyarakat. Jika tidak ada kontrol, hasilnya tidak maksimal hingga banyak masyarakat kecewa karena bisa menukar UPK," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut Abyadi Siregar, didampingi Asisten Muda Ombudsman Dedy Irsan dan Asisten Ombudsman Ricky Nelson Hutahaean, di Kantor Ombudsman, Jalan Majapahit, Medan, Jumat (25/7/2014).
Ombudsman telah melakukan observasi sejak Selasa (22/7) hingga Jumat (25/7) di sejumlah bank yang melayani penukaran UPK. Bank yang diobservasi itu, kata Dedy Irsan, seperti Bank Panin (Jalan Pulau Pinang), Bank Ekonomi (Jalan Diponegoro).
Selanjutnya Bank Mega (Jalan Kapten Maulana Lubis, BRI Syariah (Jalan S Parman), BRI (Sisingamangaraja), BTN (Jalan Pemuda) dan BNI (Aksara).
Ada juga dilakukan pemantauan ke bank yang melakukan penukaran dengan kartu ATM yakni BRI Jalan Putri Hijau.
Dalam observasi tersebut, lanjut Dedy Irsan, temuan di BRI Syariah yang terletak di Jalan S Parman, pada hari Selasa (22/7/2014) dan Rabu (23/7/2014), masyarakat umum tidak boleh menukar UPK dan yang diperbolehkan hanya nasabah. Padahal, spanduk BI bertuliskan loket penukaran uang untuk masyarakat umum masih ada.
Selain itu, di BRI Sisingamangaraja, pada hari Kamis (24/7) dan Jumat (25/7), loket tidak lagi dibuka dengan alasan UPK sudah habis dan spanduk dicopot.
Dedy melanjutkan, di BRI Putri Hijau, penukaran UPK dengan menggunakan ATM hanya dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. Sedangkan pada hari Kamis pukul 10.00 Wib, sudah tidak ada lagi penukaran dengan alasan uang sudah habis.
"Dari temuan kita di sejumlah BRI ini, memang layanan penukaran UPK itu sangat buruk," kata Dedy.
Temuan Ombudsman ini memang menunjukkan kalau pelaksanannya memang tidak dilakukan secara maksimal.
"Karena ini dilakukan hanya sekali dalam setahun, harusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Kalaupun dilakukan pembatasan penukaran UPK, namun pelayanannya harus maksimal," kata Abyadi.
Setelah lebaran, Ombudsman akan meminta penjelasan kepada BRI Putri Hijau, BRI Sisingamangaraja dan BRI Syariah yang tidak maksimal melayani penukaran UPK. Begitu juga BI sebagai pembuat program, juga akan diminta penjelasan.
"Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui apa permasalahan kacaunya pelaksanaan program penukaran UPK tersebut. Sebab, ini demi kepentingan masyarakat," ucapnya.
Seperti diketahui, BI Wilayah IX Sumut dan Aceh membuka 71 loket penukaran UPK yang beroperasi 14-25 Juli 2014. Loket-loket penukaran UPK tersebut berada di 56 cabang bank yang telah ditentukan yang ditandai dengan spanduk/logo khusus sebagai loket penukaran uang.
Selain itu, ada 9 loket penukaran cash to card yakni BCA Jalan Diponegoro, BII Jalan Diponegoro, BNI Jalan Pemuda, BRI Jalan Putri Hijau, CIMB Niaga Jalan Bukit Barisan, Bank Danamon Jalan Putri Hijau, Bank Mandiri Jalan Balai Kota, Bank Mestika di Jalan Zainul Arifin dan Bank Permata Jalan Zainul Arifin.
Juga disediakan enam loket penukaran di Lapangan Merdeka Medan yang dilayani Bank Sumut, BRI, BRI Syariah, CIMB Niaga, Bank Mandiri dan BNI. [reza|ray]
Tidak ada komentar