MEDAN | Direktorat reserse narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 7,7 kg dalam suatu acara di halaman Mapolda Sumut, Jalan sisingamangaraja KM 10 Medan, Kamis siang (17/7/2014).
Pemusnahan narkoba dipimpin Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Yustan Alfian disaksikan pejabat dari instansi terkait lainnya.
Menurut AKBP Yustan Alfian, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan sejak bulan Mei 2014 di berbagai lokasi terpisah termasuk di bandara Kualanamu dengan tersangka seorang wanita berkebangsaan Thailand berinisial TP dengan barang bukti 476,06 gram sabu pada tanggal 14 Mei lalu.
Disebutkan AKBP Yustan, selama tiga bulan ini pihaknya telah mengamankan 19 tersangka dengan 16.
"Berkas perkara,dua orang diantara tersangka adalah wanita," katanya. [nindi anindia| ray]
Tidak ada komentar