BANDA ACEH | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menyatakan banyak produk mainan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di pasaran.
“Kamis sudah mengecek dan ditemukan banyak produk mainan anak-anak tidak memiliki SNI diperjualbelikan,” kata Kepala Disperindag Aceh Safwan di Banda Aceh, Selasa (15/7/2014).
Pernyataan tersebut disampaikan Safwan di sela-sela razia di sejumlah toko mainan di Kota Banda Aceh. Razia melibatkan Disperindag Aceh, Disperindag Kota Banda Aceh serta Balai Riset dan Standarisasi Industri Banda Aceh.
Safwan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI ditegaskan bahwa produk mainan anak-anak wajib memiliki SNI. Aturan ini berlaku sejak 30 April 2014.
Menurut dia, ada beberapa jenis produk mainan yang wajib SNI. Yakni, baby walker terbuat dari logam dan plastik. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, mainan beroda lainnya.
Ada juga boneka dan aksesorinya. Kereta listrik dan rel, perabot rakitan, mainan konstruksional, mainan binatang maupun manusia, serta puzzle dan segala jenisnya, sebut Safwan.
“Serta segala mainan, baik digerakkan secara elektronik atau tidak yang terbuat dari karet maupun plastik. Semuanya wajib memiliki SNI. Kewajiban SNI tidak terkecuali apakah itu produk dalam negeri ataupun luar negeri,” katanya.
Kendati masih banyak ditemukan produk mainan yang dijual tidak memiliki SNI, Safwan menyebutkan pihaknya masih menolerirnya. Batas waktu tolerir ini berlangsung hingga November 2014.
“Anggap saja ini masa sosialisasi. Jika lewat November nanti masih ada produk mainan tidak SNI diperjualkan, maka barang tersebut akan disita dan dimusnahkan,” kata Safwan.
Tidak ada komentar