BOGOR | Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bogor berhasil mengungkap sindikat peredaran ganja yang dipasok dari Aceh ke Kota Bogor.
Seperti dilansir Liputan6.Com, penangkapan terjadi ketika sebuah kendaraan peti kemas melintas di KM 23 Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Minggu dini (13/7/2014). Truk berpelat nomor daerah Medan (plat BK-red) itu ditengarai bermuatan narkotika. Benar saja, setelah diperiksa petugas akhirnya menemukan barang bukti 1 ton ganja.
Dari peristiwa itu, BNK Bogor menetapkan dua tersangka berinisial ZND (54) dan SPD (31).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal Pol Anang Purwanto menuturkan, sejak Sabtu sore ganja tersebut sudah tiba di Jakarta.
"Sopir berinisial UU (35) berhasil melarikan diri," imbuhnya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNK Bogor di Jalan Raya Kol Edie Yoso Martapura, Senin (14/7/2014).
Anang juga mengatakan bahwa dari barang bukti yang diamankan tersisa 200 kilogram ganja kering yang sebagian sudah terjual di beberapa daerah di kawasan Jakarta.
"Sebelum ditangkap, para tersangka sudah menurunkan 5 karung di daerah Cibubur, Jakarta Timur dan menurut keterangan sementara, daerah peredarannya memang di wilayah Jabodetabek," katanya.
Untuk mengelabui saat pengiriman, para tersangka membuat beberapa sekat di dalam peti kemas lalu menyamarkan baunya dengan bubuk kopi. "Dari pengakuan para tersangka yang warga Aceh ini baru sekali mengirim barang ganja tersebut," papar Anang.
Pada pertengahan Mei lalu, Kepolisian Resor Kota Bogor juga berhasil menyita 135 ganja dari 2 lokasi di Kabupaten dan Kota Bogor dengan 3 tersangka.
Lokasi pertama, polisi mengamankan Dedi di Kelurahan Bondongan, Bogor Selatan, Kota Bogor dan diamanakan 35 kilogram ganja. Sedangkan hasil pengembangan, diamankan 2 tersangka lainnya, David dan Riandy di Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dengan barang bukti 100 kilogram ganja.
"Ganja tersebut juga dikirim dari Aceh menuju Bogor," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kepala BNK Bogor, Nugraha Setia Budhi mengungkapkan wilayah Bogor memang kerap menjadi lumbung penyimpanan dan pengolahan narkotika. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk bisa memberikan informasi kepada pihak berwajib agar bisa mencegah terjadinya peredaran narkoba.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. [ray]
Tidak ada komentar