LABUHANBATU | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dituding tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Tak tanggung, tuduhan itu langsung datang dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.
Buktinya, sesuai hasil pengujian kepatuhan Pemkab Labuhanbatu alhasil terdapat pokok-pokok yang mendasari alasan itu.
BPK RI Perwakilan Sumut menyebutkan, ketidak patuhan Pemkab itu salahsatunya menyebutkan belanja dengan sumber dana bantuan daerah Propsu tidak dianggarkan dalam APBD tahun anggaran (TA) 2013.
Serta, pelaksanaan 17 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan energi dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terlambat pengerjaan tapi belum dikenakan denda. Padahal, nilainya fantastis mencapai Rp171,002 juta.
Juga, ketidak patuhan Pemkab Labuhanbatu itu dinilai dari kekurangan volume fisik hasil pekerjaan pada Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan energi dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp591,268 juta.
Parahnya lagi, pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah bangunan pertokoan pada Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Labuhanbatu juga menjadi dasar tuduhan ketidakpatuhan itu.
Sebab, pengelolaannya tidak memadai dan kurang dipungut. Nilainya mencapai Rp793,580 juta. Alhasil, persiapan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menuju penerapan laporan keuangan berbasis aktual akhirnya belum memadai.
Tentu saja, kondisi ini menelurkan butir-butir rekomendasi dari pihak BPK RI perwakilan Sumut ke Bupati Labuhanbatu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Perundang-undangan, Bupati Labuhanbatu didesak dimasa yang akan datang tidak merealisasikan belanja daerah sebelum ditetapkan dalam APBD.
Mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp171,002 juta dan menyetor ke kas daerah.
BPK dalam LHP bernomor 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014 itu, juga merekomendasikan Bupati agar memerintahkan PPK menyetor kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp591,268 juta dan melakukan pemungutan atas kekurangan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp793,580 juta dengan menerbitkan SKRDKB dan menyetorkan kekurangan penerimaan daerah atas cicilan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang masih ada di bendahara penerimaan sebesar Rp28.805.000.
Tak kalah penting, Bupati Labuhanbatu dihimbau agar mempersiapkan SDM dan sarana prasarana dalam penerapan SAP berbasis akrual.
Sementara itu, respon pihak Pemkab Labuhanbatu mengaku bakal merespon rekomendasi tersebut. "Iya, kita respon hal itu," ujar Ali Usman Harahap Plt Sekdakab Labuhanbatu, Rabu (20/8/2014) ketika dihubungi via seluar pribadinya.
Bahkan, kata dia untuk masalah pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek, kata dia sejumlah pihak sudah mulai ada yang membayarkannya. "Ada beberapa yang sudah membayarnya," tandasnya seraya mengaku hal itu wajib dilakukan. [jar]
Tidak ada komentar