RANTAUPRAPAT | Pendirian Tower diduga tanpa ijin, ditolak warga jalan Binaraga, kelurahan Cendana, Rantau Utara. Aksi protes dilakukan bertujuan menentang kehadiran menara milik PT Telmkosel di kawasan padat permukiman warga.
Penolakan selain diduga karena belum memiliki ijin pendiriannya, juga posisi tower itu juga menjadi alasan kekhawatiran mengancam keselamatan warga. Sebab, berada di atas rumah toko (ruko) milik salahseorang warga.
"Ini belum ada ijinnya, siapa yang bertanggungjawab kalau seandainya terjadi sesuatu kepada warga," kata Lilis, Isu serta sejumlah warga lainnya, Minggu (31/8/2014).
Dijelaskan, penolakan akibat mereka tidak mengetahui rencana pembangunan fisik tower tersebut. "Tiba-tiba sudah mau dibangun tanpa pemberitahuan warga," sebut mereka lagi.
Sementara, Budi selaku perwakilan PT Karya Bakti dari Jakarta mengaku pihaknya baru mengantongi rekomendasi dari Camat Rantau Utara, sedangkan ijin mendirikan tower setinggi 20 meter itu masih dalam pengurusan.
"Iya, kita baru rekomendasi camat, kalau ijinnya sedang berjalan. Karena bupati lagi ada acara maka agak tergendala sedikit," jelasnya ketika ditanya Elya Rosa Siregar, Ketua DPRD Labuhanbatu saat meninjau lokasi.
Ketua DPRD Labuhanbatu, menegaskan peraturan daerah terkait pendirian tower sampai hari ini belum pernah disahkan mereka dikarenakan perlunya kajian mendalam.
"Ini menyangkut dampak dari radiasi yang dapat mengganggu kesehatan, elektronik hingga kekhawatiran ambruknya tower, kan semua punya kemungkinan," katanya.
Pendirian tower diatas ruko tiga tingkat statusnya juga dipertanyakan. Sepengetahuannya, ijin ruko tidak dapat dimodelisasi kepada kegiatan lain.
"Kekuatan bangunan juga harus dipertanyakan, apakah mampu menahan tower itu dan jikapun keluar ijinnya berarti tidak berdasar, karena perdanya belum ada," paparnya lagi.
Kepala Badan Perijinan, Penanaman Modal Terpadu Pemkab Labuhanbatu Herry AP mengaku dirinya belum mengetahui hal itu. "Belum ada itu setahu saya," akunya pertelepon.
Penolakan sejumlah warga serta peninjauan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, kegiatan pengangkutan material tower ke atas bangunan bertingkat tiga di kawasan padat penduduk saat itu terhenti. [jar]
Tidak ada komentar