LABUHANBATU | Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu tentang Kebijakan menaikkan nilai pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan di Labuhanbatu perlu direvisi. Untuk itu, pihak Pemkab Labuhanbatu dan DPRD Labuhanbatu agar kembali membahas ulang.
Pasalnya, tarif yang dibebankan ke para wajib pajak (WP) sangat membebani warga di Labuhanbatu. Karena, kenaikan angka yang dikenakan pemerintahan setempat hingga hitungan 300 persen.
"Kita (DPRD, red) menunggu permintaan Pemkab untuk merevisi ulang Perda PBB tersebut," ujar Marwan Efendi Siregar, salahseorang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Labuhanbatu, Selasa (26/8/2014) di Rantauprapat.
Dia mengakui, pada Juli 2014 sebelumnya pihak Pemkab Labuhanbatu memang pernah mengusulkan hal itu (Revisi Perda, red). Tapi, mengingat mepetnya waktu dan mesti dilakukannya pembahasan tujuh Ranperda lainnya, sehingga usulan revisi tersebut tidak terbahas. Untuk itu, pihak Pemkab menurut dia mesti mengundurkan batasan akhir penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bank penerima setoran.
"Undurkan batas akhir pembayaran PBB agar bisa dan sempat dilakukan pembahasan ulang Perda PBB," usulnya.
Menurutnya, revisi butuh dilakukan segera. Karena, dikhawatirkan tarif yang ditetapkan akan mempengaruhi kemampuan warga untuk membayar pajaknya. Sehingga, berpotensi melemahnya pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. “Jangan karena itu alhasil pengumpulan hasil pajak jadi berkurang," tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Muflih Kepala Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labuhanbatu mengakui jika sebelumnya pihaknya mengusulkan revisi Perda PBB tersebut ke pihak Legislatif. Berkenaan waktu pembahasan revisi dengan pengesahan tujuh Ranperda lainnya, menurut dia tidak menjadi kendala. Karena, pada Perda PBB hasil revisi nantinya bisa diundurkan batas akhir penyetoran. "Itu tidak masalah," bebernya.
Meski demikian, menurut Muflih pihaknya dalam waktu dekat akan mengusulkan kembali dilakukannya revisi tersebut ke kalangan legislatif setempat. Sehingga, dapat dilakukan perbaikan pengenaan tarif PBB.
Masyarakat Labuhanbatu sendiri mengeluhkan tingginya pengenaan tarif baru kutipan PBB di Labuhanbatu. Pasalnya, nilai pajak terutang yang dikenakan mengalami kenaikan drastis hingga 300 persen jika dibanding pada tahun buku sebelumnya. [baca: Pengenaan Tarif PBB Baru Bebani Masyarakat Labuhanbatu] [jar]
Tidak ada komentar