KOTAPINANG | Diperkirakan sebanyak 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdapat di kabupaten Labuhanbatu Selatan belum ada yang menerima penerbitan sertifikat Indonesia sustainable palm oil (ISPO). Meskipun pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu terus mensosialisasikan.
"Kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang penerima ISPO di Labusel menurut info dari pusat belum ada,” kata Kadishutbun Pemkab Labusel Rosihan Noor, Senin (25/8/2014) melalui selulernya.
Rosihan mengatakan, pemerintah daerah melalui dinasnya hanya memberikan sosialisasi serta mendorong perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit baik milik pemerintah dan swasta agar mengikuti penerepan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan penerbitan sertifikat Indonesia sustainable palm oil (ISPO).
"Dishutbun Labusel tidak tahu perusahaan mana-mana saja yang ikut ISPO baik dalam proses yang mengikuti karena itu berkaitan dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota LKBH PGRI Labusel Samsuten menuturkan bagi penerima sertifikat Indonesian sustainable pal Oil (ISPO) sesuai Permentan nomor 19 tahun 2011 tentang ISPO sesuai Pasal 3 bahwa perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, harus sudah melakukan usaha (ISPO) sesuai dengan peraturan tersebut.
Sekaligus meminta kepada dinas terkait agar mengatahui perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah mengurusan sertifikat ISPO sesuai juknis perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, melakukan diklasifikasi tentang persyaratan serta kreteria untuk memenuhi bagi suatu perusahaan perkebunan seperti sistem perizinan dan manajemen risiko, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, penundaan izin lokasi pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggungjawab terhadap pekerja, tanggungjawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan usaha secara berkelanjutan.
"Pemerintah harus tegas, artinya untuk mendapat sertifikat ISPO tidak ada yang memberatkan pengusaha karena peraturan-peraturan tersebut seharusnya sudah dipenuhi sebelum perusahaan berdiri," tegasnya. [mhr/jar]
Tidak ada komentar