LABUHANBATU | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan tak taat peraturan perundang-undangan. Hal itu disebutkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)nya bernomor : 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014.
Salahsatu indikator ketidaktaatan peraturan itu, karena kinerja dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu ditemukan ‘kurang baik’.
Misalnya saja, kedua Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) terindikasi belum menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan.
Tentu saja, hal itu menjadi butir rekomendasi BPK RI Sumut ke Bupati Labuhanbatu, agar memerintahkan PPK menyetorkannya ke kas daerah. Nilainya mencapai Rp591,268 juta.
BPK RI Sumut dalam LHPnya yang ditandatangani oleh Aris Laksono, SE, AK selaku wakil penanggungjawab Pemeriksaan itu, menyebutkan dalam Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu, Pemkab Labuhanbatu menganggarkan belanja modal sebesar Rp197,526 miliar. Dengan realisasi sebesar Rp226,693 miliar. Atau melampaui target menjadi 114,77 persen.
Di atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemkab Labuhanbatu itu, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp 172,177 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Bina Marga sebesar Rp1,710 miliar.
Memang, khusus untuk itu Dinas BMPPE sudah memperbaiki segmen jalan yang rusak senilai Rp1,311 miliar. Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas paket pekerjaan di Dinas BMPPE dan Dinas CKTR diketahui terdapat kekurangan fisik pekerjaan senilai Rp591,268 juta. Yaitu, di Dinas BMPPE sebesar Rp282 juta dan Dinas CKTR sebesar Rp309 juta.
Kekurangan itu pada pekerjaan proyek di Dinas BMPPE selisih pekerjaan. Diantaranya proyek pelebaran jalan Prof Dr Hamka, Rantau Utara. Disini, dari nilai kontrak Rp3,368 miliar terdapat selisih pembayaran sebesar Rp54 juta.
Kemudian, Pembuatan Parit beton Desa Bandar Kumbul, Bilah Barat. Disini nilai kontrak Rp978 juta, selisih Rp26 juta.
Lalu, proyek pembuatan parit beton jalan Pelita III, Rantau Utara nilai kontrak Rp176 juta, selisih Rp16 juta. Pada Pengaspalan jalan di Dusun Malakka Desa Kampung Dalam, Bilah Hulu, nilai kobtrak Rp933 juta, selisih Rp45 juta.
Kemudian, lanjutan pelebaran jalan Torpisang Mata, Rantau Utara terdapat nilai kontrak Rp1,366 miliar selisih Rp39 juta. Dan, perkerasan/pengaspalan jalan Lingkungan Sumber Beji Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara didapati nilai kontrak Rp289 juta, selisih Rp16 juta.
Pengaspalan jalan lingkar Islamic Center, Rantau Utara dari nilai kontrak Rp1,296 miliar terdapat selisih Rp25 juta. Proyek perkerasan dan peninggian badan jalan di Kampung Salam, Rantau Selatan dari kontrak Rp579 juta terdapat selisih Rp39 juta.
Pada Pembangunan parit beton di jalan Tuntung Kelurahan Danau Bale, Rantau Selatan nilai kontrak Rp579 juta terdapat selisih Rp18 juta.
Sementara kekurangan pekerjaan proyek di Dinas CKTR juga ditemukan selisih pekerjaan. Antaranya, Lanjutan pembangunan/rehabiliasi trotoar jalan WR Supratman terdapat selisih sebesar Rp41 juta.
Kemudian, lanjutan pembangunan/rehabilitasi trotoar jalan A Yani, Rantauprapat terdapat selisih sebesar Rp40 juta. Proyek perkerasan/pengaspalan jalan dan pembuatan parit beton pada jalan ksatria gang Pantang Mundur terdapat selisih Rp46 juta.
Pada Proyek pembuatan parit pembuangan di Aek Paing Tengah/tanah eks PTPN 3 Janji terdapat selisih Rp11 juta. Pembangunan parit beton di Dusun Kampung Jawa, Desa Tebing Linggahara, Bilah Barat terdapat selisih Rp48 juta.
Pembangunan parit betonGang Trisno, dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu, Bilah Hulu selisih sebesar Rp21 juta. Pembangunan jalan rabat beton di Pekan Aek Nabara, Bilah Hulu selisih sebesar Rp62 juta. Dan terakhir pembangunan parit beton pada jalan Bambu Kuning Desa Perbaungan, Bilah Hulu selisih sebesar Rp36 juta.
BPK RI Sumut berpendapat kondisi kelebihan bayar tersebut berindikasi kerugian daerah sebsar Rp591 juta.
Karenanya BPK merekomendasikan Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan PPK menyetor kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan tersebut ke kas daerah.
Sementara itu, kedua Kepala Dinas tersebut gagal dikonfirmasi, Jumat (22/8/2014). Sebab, Safrin Kadis BMPPE dan Cok Masud Kadis DCKTR masing-masing tidak berhasil dihubungi. Pesan singkat yang dikirim ke ponsel keduanya juga tak berbalas.
Tapi sebelumnya, Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman mengaku jika pihak Pemkab Labuhanbatu bakal merespon rekomendasi tersebut. "Iya, kita respon hal itu," ujar Ali Usman Harahap Plt Sekdakab Labuhanbatu, ketika dihubungi via seluar pribadinya, Rabu kemaren.
Bahkan, kata dia untuk masalah pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek, kata dia sejumlah pihak sudah mulai ada yang membayarkannya. "Ada beberapa yang sudah membayarnya," tandasnya seraya mengaku hal itu wajib dilakukan. [jar]
Tidak ada komentar