Proyek Trotoar di Labuhanbatu jadi Temuan BPK
LABUHANBATU | Proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di program Penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat, dengan nilai kontrak Rp176 juta, milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu menjadi salahsatu temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)nya bernomor : 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014, pihak BPK menyebutkan proyek yang dikerjakan CV SB itu melakukan keterlambatan pekerjaan selama 10 hari. Efeknya, seharusnya dikenai denda Rp4juta.
Sejumlah indikator temuan di LHP itu, akhirnya mengeluarkan penilaian bahwa Pemkab Labuhanbatu Tidak Taat pada peraturan Perundang-undangan. [baca: BPK : Pemkab Labuhanbatu tak Patuh Terhadap Peraturan UU]
Di Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) terindikasi belum menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan. [baca : Jadi Temuan BPK, 2 SKPD Ini ‘Permalukan’ Bupati Labuhanbatu]
Tentu saja, hal itu menjadi butir rekomendasi BPK RI Sumut ke Bupati Labuhanbatu, agar memerintahkan PPK menyetorkannya ke kas daerah. Nilainya mencapai Rp591,268 juta.
Selain itu, BPK RI Sumut dalam LHPnya yang ditandatangani oleh Aris Laksono, SE, AK selaku wakil penanggungjawab Pemeriksaan juga , menyebutkan dalam Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp 172,177 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Bina Marga sebesar Rp1,710 miliar. [baca : Proyek Pemkab Labuhanbatu, Pekerjaan Kurang Pembayaran Lebih]
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas paket pekerjaan di Dinas BMPPE sebesar Rp282 juta dan Dinas CKTR sebesar Rp309 juta.
Dari sejumlah temuan kekurangan pekerjaan proyek di Dinas CKTR juga ditemukan selisih bayar pekerjaan, pada proyek Lanjutan pembangunan/rehabiliasi trotoar jalan WR Supratman, Rantau Utara. Proyek yang dikerjakan CV SB itu bernilai kontrak Rp598 juta. Di sini, terdapat selisih sebesar Rp41 juta.
Lagi-lagi, proyek pembangunan trotoar jadi temuan. Pada lanjutan pembangunan/rehabilitasi trotoar jalan A Yani, Rantauprapat yang dikerjakan oleh CV KM, kontrak kerja bernilai Rp597 juta. Tapi, besar persentase pekerjaan dengan nilai pembayaran terdapat selisih sebesar Rp40 juta.
Akibatnya, BPK RI Sumut berpendapat kondisi kelebihan bayar tersebut berindikasi kerugian daerah sebesar Rp591 juta pada dua dinas pengelola proyek di Labuhanbatu. Karenanya BPK merekomendasikan Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan PPK menyetor kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan tersebut ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas DCKTR Cok Masud tidak berhasil dihubungi. Pesan singkat yang dikirim ke ponsel keduanya juga tak berbalas.
Tapi sebelumnya, Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman mengaku jika pihak Pemkab Labuhanbatu bakal merespon rekomendasi tersebut. “Iya, kita respon hal itu,” ujar Ali Usman Harahap Plt Sekdakab Labuhanbatu, ketika dihubungi via seluar pribadinya, Rabu kemaren.
Bahkan, kata dia untuk masalah pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek, kata dia sejumlah pihak sudah mulai ada yang membayarkannya. “Ada beberapa yang sudah membayarnya,” tandasnya seraya mengaku hal itu wajib dilakukan. [jar]
Tidak ada komentar