Rekanan ‘bandal’ harus Dikenai Blacklist

Share:
LABUHANBATU| Selain diwajibkan membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek milik Pemerintah, selaiknya perusahaan para rekanan dikenakan sanksi berupa blacklist.



Hal itu dilakukan guna tertibnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Serta, memberi efek jera terhadap rekanan yang tidak serius terhadap tanggungjawab yang diberikan.



“Sudah sepantasnya pihak rekanan yang ‘bandal’ dikenai sanksi blacklist. Keterlambatan penyelesaian kerja yang diberikan juga bentuk ketidakpatuhan peraturan,” ungkap Isa Anshari, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi (Ampera) Labuhanbatu, Jumat (29/8/2014) di Rantauprapat.


Hal itu diungkapkannya sekaitan mengkritisi kinerja dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Labuhanbatu yang dituding andil menjatuhkan 'marwah' Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait adanya temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut di Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu.


Menurut Ansari, temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemerikaa (LHP) bernomor 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014, mesti segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Labuhanbatu termasuk mematuhi seluruh rekomendasi yang dikeluarkan. Diantaranya, segera mengejar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan di 17 paket proyek yang nilainya mencapai Rp171,002 juta.



Dan juga, kata dia, menekan pihak Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) agar proaktif memerintahkan pihak rekanan menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan yang nilainya mencapai Rp591,268 juta.



Dia juga menyarankan agar Pemkab Labuhanbatu melaksanakan Peraturan dalam melaksanakan teknis pemberian daftar hitam perusahaan. Karena, kata dia sudah menjadi ketentuan para penyedia Barang/Jasa mesti dikenakan sanksi Daftar Hitam, apabila terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan. “Jangka waktu berlakunya sanksi daftar Hitam mesti sesuai kesalahan yang dilakukan pihak rekanan,” tandasnya.



Sedangkan Zulkarnaen Sekretaris DCKTR Labuhanbatu, melalui pesan singkat ponselnya mengaku jika denda yang dikenakan ke pihak rekanan dalam hal keterlambatan pekerjaan sudah dibayarkan para rekanan. Namun, dia tidak merinci persentase dan besaran nilai yang sudah diterima. “Semua telah ditindak lanjuti dan telah dibayar dendanya,” jelasnya seraya menambahkan jika info itu diterima dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di SKPD itu.



Meski demikian, Zulkarnaen tidak menjawab sejumlah nama-nama perusahaan yang sudah diusulkan ke Bupati Labuhanbatu untuk dikenai sangsi blacklist. Demikian halnya Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman, enggan mengkomentari pesan singkat yang dikirim ke ponselnya terkait niat Bupati Labuhanbatu untuk memblacklist perusahaan rekanan yang tidak patuh terhadap peraturan dan ketentuan dalam hal pengadaan barang dan jasa. [jar]

Tidak ada komentar