Terkait Masa Tugas, DPRD Labusel akan Surati Gubsu

Share:
KOTAPINANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan menyurati Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho terkait surat keputusan (SK) atas pemberhentian masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 yang berakhir pada tanggal 10 Februari 2015.

"Dalam waktu dekat ini DPRD Labusel menyurati Gubsu," ujar Ketua DPRD Labusel Fery Andhika Dalimunthe, Jumat (29/8/2014).

Pengiriman surat itu, kata dia tentang wacana pelantikan 35 anggota dewan terpilih bakal dilantik pada tanggal 24 September 2014 mendatang.


Sementara masa jabatan DPRD Labusel periode 2009-2014 bila dilihat dari surat keputusan (SK) yang ditanda tangani mantan Gubsu yaitu Samsul Arifin baru berakhir pada tanggal 10 Februari 2015. "Artinya bila dilihat dari masa jabatan anggota DPRD 2009-2014 dalam menjalankan tupoksi hanya menjalani lebih kurang 4 tahun 5 bulan karena masih tersisa 5 bulan kedepan," ujar Fery.

Selain, upaya akan menyurati Gubsu tentunya DPRD Labusel juga akan melakukan konsultasi kementerian dalam negeri (Mendagri).


Menurutnya, pelantikan tanggal 24 September 2014 bagi anggota dewan terpilih berjumlah 35 orang memang masih belum final. Karena DPRD Labusel akan mempertanyakan lebih lanjut kepada Gubsu dengan melayangkan surat ataupun nanti akan melakukan pertemuan atas surat keputusan (SK) dewan periode 2009-2014 yang dikeluarkan oleh mantan Gubsu Samsul Arifin. "Apabila ada peraturan yang mengikat terkait SK berakhir di bulan Februari 2015 tentu akan mengikuti langkah selanjutnya nantinya," ujar Fery.


Hal senada juga disampaikan Wakil DPRD Labusel H Zainal Harahap, saat ini DPRD Labusel memang masih membahas permasalahan masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 yang berakhir di bulan Feberuari 2015.


Bahkan DPRD akan somasi kepada pihak yang berkompeten tentang pelantikan 35 anggota dewan terpilih pada tanggal 24 September 2014. "Jadi permasalahan dewan lama yang akan berakhir masa jabatan bulan Februari 2015, perlu diluruskan bagaimana dalam mengsingkrokan waktu yang masih tersisa 5 bulan kedepan sementara dewan terpilih harus dilantik 24 September 2014," katanya.


Sementara itu, KPUD Labusel Imran Husaini Siregar mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan hasil rapat pleno KPUD sebanyak 35 anggota dewan kepada Gubsu.


Namun untuk masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir di bulan Februari 2015, itu bukan wewenang mereka karena Gubsulah yang mengeluarkan surat keputusan (SK) dalam pelantikan tersebut. Tetapi pihaknya hanya bisa menfasilitasi untuk melakukan pertemuan antara anggota dewan lama dengan Pemkab. "Kalau saran dari KPUD Labusel, anggota dewan lama harus mempertanyakan kepada Gubsu sebagai pemberi surat keputusan (SK) yang memutuskan berakhir masa jabatan dewan periode 2009-2014 serta pelantikan masa jabatan dewan terpilih periode 2014-2019," tandasnya. [mhr/jar]

Tidak ada komentar