RANTAUPRAPAT | Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu akhirnya menetapkan JG mantan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru dan potongan pajak Pph 21 PNS pada tahun 2008-2009 lalu.
JG yang bertugas tahun 2008 lalu juga dicekal berpergian ke luar negeri. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan telah kita layangkan panggilan terhadapnya (JG, red) Jum'at lalu,” demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Eko Triyulianto, Senin (25/8/2014) di Mapolres Labuhanbatu.
Katanya, pihaknya juga melayangkan surat permohonan permohonan ke Poldasu untuk diteruskan ke pihak Kemenkumham RI agar dilakukan upaya pencekalan oleh instansi terkait.
"Melalui Poldasu kita mintakan Kementerian agar dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencekalan tersangka oleh pihak imigrasi, yang bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri," katanya.
Disinggung langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya, Hendra menegaskan akan melakukan pengejaran.
"Akan kita lacak dan buru dimana keberadaan tersangka, semoga dalam waktu dekat ini tertangkap," sebutnya seraya menambahkan tidak tertutup kemungkinan bakal membidik tersangka baru lainnya dalam kasus itu. "Lihat perkembangan penyidikan nantinya," tandas dia.
Sesuai data yang dimiliki, pada bundel LHP BPK bernomor : 186.C/S/XVIII.MDN/05/2011, mendapati indikasi penyalahgunaan dana potongan pajak TA 2008 sebesar Rp2,053 M dan dana tunjangan profesi guru Rp2,9 M. Dalam LHP dinyatakan berdasarkan catatan tertulis, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Labuhanbatu Halomoan alias Lomo menyebutkan, uang pajak mengalir sebesar Rp1,660 M. Perinciannya, Rp455 juta dibayarkan ke oknum Kepala Dinas Pendidikan TA 2007 ditambah Rp704 juta pada TA 2008. [baca : Korupsi Dana Sertifikasi Guru dan Pajak Pph 21, Mengalir ke DPRD Labuhanbatu?] [jar]
Tidak ada komentar