LABUHANBATU | Gerah dengan tudingan aktivis, seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu mempolisikan oknum pengurus LSM Pemerhati Anak Bangsa (PAB).
Dahlan Bukhori memilih melaporkan DS ke Polres Labuhanbatu karena keberatan dengan tudingan menyebutkan dirinya salahseorang terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dahlan Bukhari menilai, oknum aktivis itu melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya melalui selebaran yang dibagi-bagikan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Rantauprapat.
"Selebaran milik pendemo mencemarkan nama baik saya. Terdapat tulisan fitnah dan ancaman," kata Dahlan Bukhari di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Rabu (24/9/2014).
Menurut dia, tulisan milik pendemo memuat statemen yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Saya dituding sebagai terpidana dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan yang kini pelakunya sedang menjalani hukuman," ujarnya.
Selain itu, anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang kembali terpilih pada Pileg 2014 kemaren dan dipastikan sebagai Ketua sementara DPRD Labuhanbatu lebih mengesalkan pernyataan DS di dalam selebaran dan bahkan diucapkan dengan pengeras suara saat orasi bahwa dirinya akan diselesaikan jika pihak kepolisian tidak menindaklanjutinya.
"Saya tidak pernah dimintai keterangan pihak kepolisian, tapi malah dituding terpidana, ini fitnah dan berdampak pada karir politik. Selebaran itu juga memuat ancaman keselamatan, maka ini perlu ditindaklanjuti," tutur Dahlan.
Dalam laporannya, Dahlan mengaku membawa bukti selebaran, foto DS diantara pendemo serta bukti rekaman. Menurut dia, dalam mengemukakan pendapat di muka umum harus profesionalitas. "Kalau serampangan, tidak bermanfaat, karena fitnah bahkan mengancam," paparnya.
Sebelumnya, Senin (22/9/2014), puluhan massa LSM PAB demo ke kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Polres guna mendesak pengungkapan kasus penyalahgunaan dana sertifikasi guru miliaran rupiah yang diduga melibatkan banyak oknum.
Memang, dalam salahsatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut menjelaskan dugaan korupsi aliran dana sertifikasi guru TA 2010 sebesar Rp2,9 miliar. Kemudian, adanya aliran dana yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu dengan jumlah yang bervariasi. Untuk oknum anggota Komisi C berinisial DB dikucurkan Rp 60 juta dan untuk anggota lain berinisial AA Rp 25 juta.
Sementara, untuk anggota lainnya yang berinisial MM Rp 30 juta dan Rp 15 juta diberikan kepada angota dewan berinisial UT. Sedangkan Rp 300 juta sisa dana tersebut digunakan bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Halomoan (sudah terdakwa vonis pengadilan tipikor Medan) untuk membeli rumah serta untuk kepentingan pribadi.
Terkait dugaan korupsi dana sertifikasi itu, Bendahara Disdik Labuhanbatu Halomoan beserta Sekretaris Dinas Pendidikan ASP telah mendekam di dalam tahanan dengan masa kurungan masing- masing 8 dan 5 tahun. Selanjutnya, masih merunut temuan BPK itu, ada anggaran Rp 90 juta mengalir ke DPRD Labuhanbatu untuk LKPJ tahun 2009 yang disalurkan melalui IS selaku Kasubbid DPPKAD dan Rp 30 juta yang dikucurkan kepada Inspektorat Provsu. [jar]
Tidak ada komentar