Salah satu item yang dialokasikan adalah pembelian lencana emas yang terdiri dari belanja lencana emas model PSL perbuahnya dibanderol Rp. 7.500.000 x 100 = Rp 750.000.000. Belanja lencana emas Model PSH Rp 4.500.000 x 100 = 450.000.000 dengan total anggaran Rp 1.200.000.000.
"Apakah urgensinya untuk mengadakan lencana berupa emas? Ini tidak diatur secara jelas dalam PP No. 24 tahun 2004 tentang kedudukan dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana tak satupun pasal demi pasal didalam peraturan pemerintah (PP) tersebut menyebutkan pengadaan Lencana harus berupa emas," ujar Direktur Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum dalam keterangan persnya yang diterima EdisiMedan.Com, Kamis (11/9/2014).
Menurutnya, Pin emas tersebut tidak layak diterima jika melihat dari kinerja DPRD yang belum bekerja sama sekali. Apalagi lencana berupa Emas dengan harga yang cukup fantastis itu dianggarkan saat perekonomian semakin sulit.
Dibeberkan, dalam PP 24 tahun 2014 tidak mengatur tentang pemberian lencana emas, namun masalah pakaian dinas secara jelas diatur pada pasal 21 ayat (1) menyebutkan ; Pimpinan dan anggota DPRD disediakan pakaian dinas
Ayat (2) ; standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditentukan dengan keputusan kepala daerah.
"Saat perlunya pengetatan pemakaian uang demi menghemat APBD, secara terang-terangan Pemerintah (eksekutif) melakukan grativikasi pada DPRD yang notabene belum bekerja sama sekali, ini sangat mencederai hati nurani masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya. [ray]
Tidak ada komentar