Penggeledahan yang dilakukan 10 tim penyidik pidana khusus Kejari Lubukpakam ini berlangsung selama 6 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama 6 jam ini, jaksa penyidik kejaksaan negeri Lubukpakam, mengamankan barang bukti berupa 4 kardus dokumen-dokumen terkait administari keuangan panwaslu, 1 unit komputer laptop, uang tunai sebesar Rp 11 juta dan 9 stempel yang diduga dipalsukan untuk membuat laporan keuangan.
Penggeledahan kantor panwaslu kabupaten Deliserdang dilakukan guna mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti pasca ditetapkannya 2 orang pejabat Panwaslu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Deliserdang.
Dana tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2013 yang lalu sebesar Rp 3,7 miliar.
Dalam kasus ini Kejari Lubukpakam telah menetapkan 2 orang pejabat Panwaslu Kabupten Deliserdang sebagai tersangka, yakni kepala sekretariat kantor Panwaslu Sofyan Nauli dan Bendahara Panwaslu Bakhir.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk pemilukada ini ditindak lanjuti Kejari Lubukpakam berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKB) Sumut yang menemukan banyak kejanggalan dalam laporan keuangan Panwaslu Deliserdang
Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam melalui Kasi Intelijen Kejari Lubukpakam, Martin Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Adi Sukma Siregar, mengatakan saat ini Kejari baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka dan masih menghitung total kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran dana pemilukada Deliserdang tahun 2013 yang lalu. [jojo|ray]
Tidak ada komentar