MEDAN| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan lima orang tersangka pelaku perampokan sepeda motor di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Turut diamankan barang bukti berupa dua senjata jenis air softgun serta senjata tajam jenis pisau.
Dalam keterangan kepada wartawan Kamis (11/9/2014), Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menyatakan para tersangka diamankan dalam beberapa kesempatan berbeda. Ada andil Polsekta Helvetia dan Polsek Deli Tua dalam pengungkapan kasus tersebut.
Para tersangka yang diamankan tersebut di antaranya Tuntun Malau, Heri Pratama, Jhon Sembiring dan Jhon Tambunan. Mereka bagian dari tujuh orang anggota komplotan tersebut. Polisi terpaksa menembak dua tersangka karena melakukan perlawanan.
"Karena melakukan perlawanan, berusaha merebut senjata petugas, terpaksa ditembak. Kami mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri," kata Nico di Mapolresta Medan, Jalan HM Said.
Penangkapan para tersangka tidak lepas dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait perampokan motor seorang pekerja media di Medan, Roy Marisi Simorangkir pada 16 Agustus lalu. Para pelaku yang berjumlah tujuh orang menghadang korban dan merampas motor Kawasaki Ninja Warrior-nya di Jalan Cempaka, Medan Helvetia, sekitar pukul 01.45 WIB.
Pelaku beberapa kali menembak korban dengan senjata air softgun, sehingga peluru mengenai kepala dan tubuh korban. Pelaku juga memukul pelaku dengan gagang air softgun tersebut hingga korban terluka. Sepeda motor korban dilarikan dan kemudian dijual para pelaku.
"Berdasarkan pendalaman pemeriksaan, para pelaku ini sudah melakukan empat puluh tiga kali perampokan di wilayah hukum Polresta Medan. Hasil rampokan dipergunakan untuk bersenang-senang," kata Nico. [khi]
Tidak ada komentar