Pemkab Labuhanbatu Lemah dalam Pengelolaan Aset

Share:

RANTAUPRAPAT | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu lemah dalam sistem pengendalian intern (SPI) pengelolaan aset. Alhasil, sejumlah aset tetap tidak memiliki bukti kepemilikan dan juga tak dapat ditelusuri karena informasi tidak lengkap.


Belum memadai dan tak menerapkan kapitalisasi penatausahaan aset itu menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut di laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran (TA) 2013.


Kelemahan lainnya yang diungkap dalam LHP BPK Sumut bernomor 33.B/LHP/XVIII.MDN/06/2014 dan ditandatangani Aris Laksono, Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan memaparkan meski saldo aset tetap Pemkab Labuhanbatu TA 2013 sebesar Rp1.671.150.896.870 meningkat dari TA 2012 yang masih Rp1.533.037.771.280 terdapat aset tetap yang belum ada label kode lokasi dan kode barang.  Penomoran/kodefikasi atas barang inventaris dan pembuatan kartu inventaris ruangan (KIR) yang belum dilakukan sepenuhnya.


Efeknya, pihak BPK Sumut menilai penyajian saldo aset tetap pada neraca per 31 Desember 2013 tidak dapat diyakini kewajarannya. Dan, aset yang tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki bukti kepemilikan dan yang dalam penguasaan pihak lain dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi hilang.


Parahnya, meski Pemkab Labuhanbatu mengalami kerugian aset tetap yang hilang tapi belum melakukan proses ganti rugi. Padahal nilainya signifikan. Mencapai Rp490 juta.




Versi Pemkab


Bupati Labuhanbatu diwakili Asisten Administrasi Elpin Riswan,  membuka secara resmi Bimbingan Teknis Kebijakan Akuntansi Aset Tetap di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu TP Siregar dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten Administrasi Sekdakab Labuhanbatu Elpin Riswan menyampaikan pembenahan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Labuhanbatu saat ini memang sangat dibutuhkan karena laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu belum meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena laporan keuangan terakhir (tahun 2013) masih meraih Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dan dari hasil evaluasi pengelolaan keuangan daerah cukup baik namun dalam hal pengelolaan barang milik daerah masih perlu disempurnakan.


Selanjutnya Bupati menjelaskan maksud disusunnya aset tetap dilingkungan Pemkab Labuhanbatu adalah untuk kesamaan penentuan batas dan kreteria pengeluaran yang harus dikapitalisasi sebagai aset tetap dan pengeluaran yang harus dibebankan sebagai belanja modal sehingga akan terwujud efesiensi dan efektipitas dalam pencatatan nilai aset tetap serta tersedia informasi nilai aset yang akurat dalam penyajian laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu, sehingga diharapkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat segera tercapai, jelas Bupati.


Diakhir sambutanya TP Siregar, meminta kepada para peserta, yang merupakan aparatur pengelola barang milik daerah, agar dapat mengikuti Bimtek dengan serius.


"Melalui Bimtek ini diharapkan, segenap aparatur pengelola barang milik daerah dapat melakukan penelusuran, pendaftaran dan pencatatan aset tetap atau barang milik daerah dengan benar dan handal yang akan dijadikan acuan dalam penyesuaian neraca awal," pintanya. [jar]

Tidak ada komentar