RANTAUPRAPAT | Satu dari sepuluh rumah toko (ruko) asset Pemkab Labuhanbatu yang dipinjampakaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat beralihfungsi menjadi salon. Efeknya, penghuni ruko potensi bakal terkena penggusuran. Selain karena dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 591.1/3236/DP/V/1997 tentang proses pinjampakai ruko Pemkab Labuhanbatu di jalan Imam Bonjol, Rantauprapat, lahan 10 ruko di sana juga akan dijadikan sebagai lokasi pemindahan (relokasi) para penyewa ruko milik Pemkab Labuhanbatu yang selama ini berada di kawasan jalan Diponegoro, Rantauprapat.
Keberadaan salahsatu ruko asset Pemkab Labuhanbatu yang beralih fungsi penggunaannya sebagai salon "berkaca gelap" dibenarkan Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Labuhanbatu. “Itu sudah kita beri surat peringatan,” jelas Kamal Ilham, Kadispaskeb Labuhanbatu, Jumat kemarin.
Meski tidak mengetahui pasti proses terjadinya kontrak sewa ruko yang dilakukan seorang warga berinisial RS ke pengusaha salon, tapi Kamal mengakui jika ruko tersebut seharusnya berfungsi sebagai Pos Penyuluhan/Penerapan Hukum Terpadu. “Sebelumnya yang mengkelola ruko itu pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Kondisi beralihfungsinya 10 ruko disana menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut ketika melakukan pengauditan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran (TA) 2013. Dalam LHP BPK Sumut bernomor 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014 yang ditandatangani Aris Laksono selaku Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan menyebutkan berdasarkan SK Bupati, seharusnya ke sepuluh ruko tersebut untuk perkantoran. Diantaranya, Pengurus Persatuan Wedatama Republik Indonesia (PWRI), Pepabri, Korpri, Pemuda Panca Marga, MUI, Dinas Tenaga Kerja, dan sebagai Pos Penyuluhan/Penerapan Hukum Terpadu.
BPK juga menemukan alihfungsi ruko yang dilakukan seseorang berinisial RS ke pemilik salon berinisial S dengan akad sewa kontrak bernomor : 25.162/W/2011. Tarif sewa yang dikenakan sebesar Rp12 juta pertahun.
Kamal juga mengakui jika Penghuni ruko di kawasan jalan Imam Bonjol, Rantauprapat itu sudah mengingatkan agar mengosongkan ruko milik Pemkab Labuhanbatu. “Sudah kita beri surat peringatan. Karena di lokasi itu akan dijadikan sebagai tempat pemindahan penghuni ruko dari jalan Diponegoro,” urai Kamal.
Dia juga menjelaskan relokasi para pedagang dilakukan serangkaian program Pembangunan Super mall di lahan eks Pasar Baru di kawasan jalan Diponegoro, Rantauprapat. “Karena disana akan dibangun Mall,” tambahnya.
Ultimatum
Data yang dihimpun menyebutkan, perintah pengosongan ruko di jalan Imam Bonjol Rantauprapat sudah pernah dilancarkan pihak Dinas Pasar dan Kebersihan setempat. Ultimatum itu dilakukan melalui suratnya bernomor 511.3/415/Dispaskeb/2014, yang diberikan ke penghuni ruko disana.
Dinas terkait menginformasikan jika aset Pemkab itu diperlukan oleh Dispaskeb. Bahkan ketika itu, batas waktu pengosongan yang ditentukan selambatnya, 30 Juni 2014. Tapi, faktanya hingga kini para penghuni masih tetap menempati kesepuluh ruko disana. Padahal, disana juga akan segera dibangunkan kembali ruko permanen sebagai relokasi penghuni ruko di jalan Diponegoro.
Sebelumnya, rencana 'penggusuran' para penghuni ruko disana mendapat kritikan keras pihak Legislatif. Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu, M Riyadi ketika itu dihubungi wartawan mengakui jika lembaga wakil rakyat tersebut tidak mendapat kabar tentang itu. Tapi, menurutnya memang bukan keharusan pihak SKPD memberitahukan tentang rencana penggusuran tersebut. “Tidak harus,” jelasnya.
Kecuali, katanya jika ruko tersebut dibongkar dan di lahannya diberikan kuasa pihak ketiga untuk membangunnya. “Kalau melibatkan kerjasama pembangunannya dengan pihak ketiga, itu harus diberitahukan ke legislatif,” jelasnya. [jar]
Tidak ada komentar