Ruko Pemkab Dialihfungsikan Jadi Salon

Share:
LABUHANBATU | Pihak Dinas Pasar dan Kebersihan (Dispaskeb) Labuhanbatu terkesan melakukan pembiaran salahsatu rumah toko (ruko) milik Pemkab Labuhanbatu beralih fungsi penggunaannya. Bahkan, dijadikan sebagai salon "berkaca gelap".


Selain tidak dikenai pungut sewa, pengalihan fungsi aset tetap itu juga sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 591.1/3236/DP/V/1997 tentang proses pinjampakai 10 unit ruko PemkabLabuhanbatu di jalan Imam Bonjol, Rantauprapat.


Berdasarkan SK Bupati itu, seharusnya ke sepuluh ruko tersebut untuk perkantoran Pengurus Persatuan Wedatama Republik Indonesia (PWRI), Pepabri, Korpri, Pemuda Panca Marga, MUI, Dinas Tenaga Kerja, dan lainnya. Tapi, salahsatu ruko yang seharusnya sebagai Pos Penyuluhan/Penerapan Hukum Terpadu justru disewakan sebagai Salon.

Hal itu diketahui sesuai sewa kontrak bernomor : 25.162/W/2011 yang dilakukan salahseorang anggota tim sukses (TS) Tigor-Suhari berinisial RS kepada S selaku pemilik Flower Salon.

"Iya, oknum TS itu menyewakan dengan tarif sebesar Rp12 juta pertahun. Sudah dikontrakkan beberapa tahun terakhir," ungkap salahseorang sumber di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Jumat (19/9/2014) di Rantauprapat.

Menurut dia, hal itu juga menjadi temuan di kalangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu, tambah dia, kinerja Dispaskeb Labuhanbatu menjadi sorotan. Apalagi Kepala Dinas Dispaskeb, dinilai lemah fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi dan realisasi penerimaan retribusi atas sewa bangunan pertokoan.


Memang, dalam LHP BPK Sumut bernomor 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014 yang ditandatangani Aris Laksono selaku Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan menyebutkan jika pengalihfungsian ruko itu dan terjadinya kurang pungut sewa ruko juga tidak sesuai Perda No 41 tahun 2011 terkait Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah.



---- Kurang Pungut

Ironisnya lagi, dalam LHP BPK Sumut juga dirilis kekurangan pengenaan tarif sewa 29 unit bangunan ruko di kawasan jalan Sudirman, Rantauprapat selama 5 tahun terakhir. Kekurangan pungut Pertahunnya berkisar Rp174 juta atau Rp793 juta setelah dilakukan pengutipan ulang dari sebelumnya total mencapai Rp873 juta selama lima tahun.

Tentu saja, kondisi ini menelurkan sejumlah rekomendasi BPK Sumut untuk Bupati Labuhanbatu. Dimana, selaku Kepala Daerah, Bupati agar memerintahkan Kadis Paskeb Labuhanbatu untuk melakukan pemungutan kekurangan dan menyetorkan cicilan retribusi pemakain kekayaan daerah dengan menerbitkan Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).



Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Pemkab Labuhanbatu, Kamal Ilham gagal dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim ke ponselnya tidak berbalas. Sehingga, tidak diketahui kesiapan SKPD tersebut dalam optimalisasi pengutipan ulang kekurangan bayar retribusi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setdakab Labuhanbatu, Sugeng justru mengaku jika Pemkab Labuhanbatu akan mengindahkan rekomendasi BPK Sumut itu. Pihaknya, kata Sugeng akan menertibkan penggunaan ruko sebagai aset daerah tersebut. "Akan ditertibkan sesuai ketentuan yang ada," tandasnya ketika dihubungi via selular. [jar]

Tidak ada komentar