MEDAN| Kelihaian para pelaku kriminal memang cukup mencemaskan. Contohnya aksi yang dilakukan para perampok spesialis mobil rental ini. Demi memuluskan kejahatannya, pelaku yang berpura-pura sewa mobil lalu menghabisi nyawa supir kendaraan yang disewanya dengan cara diracun.
Kasus ini terungkap setelah perampok spesialis mobil rental tersebut berhasil dibekuk Tim Reserse Umum Polda Sumatera Utara.
Tersangka Rusli Sastro Wardoyo alias uli, Warga Meter Silangit, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan Tim Reserse Umum Polda Sumatera Utara di tempat persembunyian tersangka di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam penyergapan tersebut tersangka yang memberikan perlawanan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sementara rekan satu komplotanya, berhasil melarikan diri.
Menurut Kasat Jahtanras Direktorat Reserse Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Amry Siahaan, kawanan perampok spesialis mobil rental ini disinyalir sudah berkali-kali melancarkan aksinya dengan modus berbeda-beda.
Terakhir dalam kasus perampokan mobil rental, kawanan perampok ini, berpura-pura menyewa mobil jenis minibus untuk tujuan luar kota pada tanggal 30 agustus lalu.
"Agar tidak mencurigakan, tersangka yang memesan melalui telepon dan meminta didampingi supir dengan alasan tidak bisa mengendarai mobil. Namun dalam perjalanan, kawanan tersangka kemudian meracun sopir mobil yang bernama Holden Sinaga dan kemudian dibuang ke perkebunan tebu di kawasan Kabupaten Langkat. Mayat korban kemudian ditemukan warga sehari setelah kejadian," jelas AKBP Amry Siahaan
Selain merampas mobil, kawanan pelaku perampok mobil ini juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban.
Dari tersangka, polisi hanya berhasil menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 700 ribu lebih, sisa dari hasil pembagian hasil penjualan mobil dan barang bukti pendukung lainnya.
Sementara mobil minibus yang mereka rampok, telah dijual seharga Rp 12 juta rupiah ke kawasan Aceh dan belum berhasil ditemukan.
Saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, namun keberadaan barangbukti mobil yang sudah dijual masih dalam penyidikan.
"Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia," demikian AKBP Amry Siahaan. [jojo|ray]
Tidak ada komentar