Bandar Dadu dan Seorang Pemasang Dibekuk

Share:
RANTAUPRAPAT | Unit Reserse Umum Polres Labuhanbatu berhasil membekuk bandar judi dadu serta seorang pemasang di Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Rabu (22/10/2014) sekira pukul 17.30 wib sore.

Penangkapan itu hasil informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas judi dadu di kawasan itu. Terlebih lagi, dikhawatirkan merusak para generasi setempat. "Atas laporan dari masyarakat, sudah diamankan bandar judi dan seorang pemasang, saat ini dalam proses tindaklanjut," demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardie SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Eko Triyulianto SH,Sik didampingi Kanit Resum Ipda M.Ilham Lubis SH, Kamis (23/10/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, dalam penangkapan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar beberan yang bertuliskan angka dadu, 3 biji mata dadu, satu buah piring kecil, satu buah mangkok penutup bermerk Pop Mie serta uang tunai Rp49.000.

Data yang dihimpun, kedua tersangka yakni YS (54) warga Desa Sidodadi Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu diketahui sebagai bandar dan tersangka SR (31) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan selaku pemasang. Dimana pada saat penggerebekan seorang pemasang lainnya sempat melarikan diri.

Terpisah, tersangka YS kepada wartawan mengakui telah hampir sebulan beraktivitas mengelola perjudian.  "Himpitan ekonomi bang, gak ada kerjaan lain, baru sebulan ini kumainkan bang, kalau sudah begini mau gimana lagilah" aku SY diruang Unit Resum Mapolres setempat.  Atas penangkapan itu, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Bis KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara. [jar]

Tidak ada komentar