LABUHANBATU | Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu berhasil menangkap seorang Bandar narkoba. Rahmat alias Mamat (26), tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (21/10) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu plastik besar sabu-sabu seberat 9 gram. Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK MH yang dikonfirmasi, Rabu (22/10/2014) membenarkan penangkapan itu. "Ya, tersangkanya satu orang dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu," jelasnya melalui seluler.
Namun pihaknya belum dapat memberikan banyak keterangan terkait penangkapan bandar sabu tersebut lantaran masih dalam pengembangan. "Masih terus kita kembangkan, jadi itu saja dulu ya," ungkapnya.
Sementara informasi dihimpun, tersangka bandar sabu itu diciduk dari kediamannya di jalan Suka Rame, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara. Dari kediamannya itu, sejumlah personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti satu plastik besar sabu-sabu seberat 9 gram dan uang tunai sebesar Rp6 juta. "Jadi waktu tersangka ditangkap, polisi juga kita lihat mengamankan satu plastik besar warna hitam berisi sabu-sabu dan uang sekitar Rp6 juta," jelas S Siregar (29), salah seorang tetangga tersangka yang menyaksikan penggrebekan itu.
Dikatakannya, tersangka Mamat memang telah lama santer dikenal sebagai bandar sabu-sabu. "Tapi memang si Mamat ini terkenal licin, karena setiap digrebek selalu tidak ditemukan barang bukti, tapi kali ini dia kena batunya," jelasnya.
Bukan hanya Mamat, istri tersangka itu juga dikenal sebagai "Ratu Sabu" di Labura yang kini masih mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rantauprapat. "Sekitar dua tahun lalu istrinya itu masuk, dan memang dikenal ratu sabu di Labura ini," ucapnya. [jar]
Tidak ada komentar