Polisi Lalai, Tahanan Polres Labuhanbatu Kabur dari RSUD Rantauprapat

Share:
RANTAUPRAPAT | Kepolisian Resor Labuhanbatu mengakui ada unsur kelalaian dari petugas jaga penyebab berhasilnya tahanan kasus pencurian rumah toko (ruko) Maju Jaya di Jalan Gelugur melarikan diri dari RSUD Rantauprapat melalui jendela ruang perawatan. Dedi Wijaya Kesuma, warga Desa Simpang Dua Suka Mulia Kecamatan Bangkinang Seberang Riau diketahui sudah tidak berada di tempat tidurnya sekira pukul 03.00 WIB.

 

 

tersangka

Alhasil, Polisi mesti melakukan pengejaran hingga ke perbatasan Medan-Riau. "Kalau dibilang lalai sudah pasti. Namun, kita liat juga beberapa faktor-tersangka kabur pada jam rawan yaitu jam 03.00 WIB disaat petugas lelah tertidur, dan kami masih mencari dengan melakukan pengejaran di tempat family tersangka, persembunyiannya hingga razia di perbatasan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Teguh Yuswardie, Kamis (23/10/2014) sore, melalui pesan singkat.


Sebagaimana diketahui, tahanan kabur dengan cara membuka borgol ketika masih dalam perawatan. "Tersangka dirawat dalam keadaan tangan diborgol. Namun, tetap bisa meloloskan diri degan cara membuka borgol dan tidak mengetahui kunci borgol dapat darimana," ujar Kapolres yang baru menjabat di Kabupaten Labuhanbatu ini. [baca : Tahanan Polres Labuhanbatu Melarikan Diri]


Menurut keterangan dari Polres Labuhanbatu, tersangka sebelumnya ditahan sejak 15 Oktober 2014, lalu di bantarkan/tangguhkan untuk penanganan medis karena alasan kemanusiaan. Akibat dua tembakan yang masih bersarang dikakinya yang semakin memburuk, disertai proyektil peluru yang belum diangkat, sehingga dokter belum bisa memastikan untuk melakukan tindakan medis selanjutnya. [baca juga : Perampok Bersenpi Sikat Ratusan Juta Uang Grosir]


Selain itu, pihaknya Polres Labuhanbatu mengeluhkan ruang perawatan yang tidak memadai di RSUD Rantauprapat, menurut Teguh, pihaknya akan mengevaluasi dan menyarankan adanya ruangan khusus untuk tahanan yang bentuk ruangannya hampir sama dengan sel tahan.


Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada bawahannya, Teguh menyatakan tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan. "Untuk anggota polisi yang jaga, sementara di periksa Provost dan mengenai sanksi pasti ada, tergantung hasil penyidikan, yang jelas ini merupakan pelajaran berharga buat saya," katanya.


Teguh juga meminta kepada masyarakat, untuk segera menginformasikan bila ada orang yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian setempat dan jangan menyembunyikan karena akan ada sanksi hukumnya. [jar]

Tidak ada komentar