LABUHANBATU | Tak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) pekerjaan pembangunan tiang tower di ruko di kawasan Jalan Binaraga dh jalan Urip Sumadiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, akan dihentikan. Pasalnya, pembangunan tower provider operator seluler tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah. Terlebih, keberadaan tower tersebut ditolak masyarakat sekitar karena dikhawatirkan akan mengancam keselamatan.
Camat Rantau Utara Taufik Siregar memastikan akan menghentikan pembangunan tower tersebut. "Ya, kita akan hentikan pembangunan tower itu karena memang belum mengantongi izin," ujarnya dihadapan puluhan warga yang melakukan unjukrasa penolakan pendirian tower di kantor Kelurahan Cendana, Senin (27/10/2014).
Joko (35) salah seorang warga Kelurahan Cendana yang turut melakukan unjukrasa itu mengancam akan terus melakukan aksi protes dengan jumlah massa yang lebih banyak jika pendirian tower tersebut tak segera dihentikan. "Karena kami gak mau jadi korban, bayangkan saja jika tower itu tumbang, pasti mengenai rumah kami, belum lagi kekhawatiran sambaran petir yang bisa membuat alat elektroinik di rumah kami rusak," terangnya.
Informasi yang dihimpun, ada banyak fisik tower selular di atas rumah toko (ruko) yang didirikan di Labuhanbatu. Padahal, belum ada pengesahan peraturan daerah (perda) tentang ijin pendirian menara selular tersebut.
“Perda belum disahkan, jadi ijin pendirian tower itu sebenarnya tidak bisa dikeluarkan,” ujar Ahyar Simbolon, salahseorang anggota DPRD Labuhanbatu yang dikonfirmasi wartawan.
Persoalan perda itu, kata Ahyar sempat menjadi sorotan seluruh fraksi di legislatif sebelumnya ketika sidang paripurna LKPj Bupati belum lama ini. Tapi, diduga delapan ijin tower sudah dikeluarkan. “Ada beberapa ijin mendirikan tower yang sudah dikeluarkan,” cecarnya.
Menurut Ahyar, draft Perda tower yang sudah ada juga mesti dikaji ulang. Khususnya, mengenai perkembangan terkini pendiriannya di atas ruko. “Sebab harus dikaji secara teknis ketahanan bangunan dengan beban material tower,” paparnya. [baca juga : Perda belum Disahkan, Sejumlah Tower Selular sudah Berdiri]
Pantauan di lapangan, adapun beberapa tower selular sudah berdiri di atas ruko pada sejumlah titik tertentu di kota Rantauprapat yakni di jalan KH Dewantara, di jalan WR Supratman dan di jalan Ahmad Yani. Tidak diketahui secara pasti perusahaan operator mana yang memiliki menara selular tersebut. [nik/jar]
Tidak ada komentar