Bangun Gedung SMKN3 Rantau Utara, Pemkab Labuhanbatu Diduga ‘Rampas’ Lahan PTPN3

Share:
LABUHANBATU | Pemkab melalui Dinas Pendidikan Labuhanbatu dituding merampas lahan milik PTPN 3 kebun Rantauprapat. Tujuannya, untuk areal pembangunan gedung SMKN 3 Rantau Utara. Alhasil, aksi nekad pihak Dinas Pendidikan itu menjadi materi pelaporan pihak LSM Tim Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Labuhanbatu ke Mapolres Labuhanbatu.

Dalam berkas pelaporan beregister PD TIN-RI/LB/B/70/X/14, LSM TIPAN RI Labuhanbatu menyebutkan efek penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam dugaan perampasan areal HGU itu, berpotensi merugikan keuangan Negara mencapai Rp2,2 miliar.

Pihak LSM TIPAN RI Labuhanbatu juga mengklaim jika pihak PTPN3 Kebun Rantauprapat sama sekali belum melakukan pelepasan asset Negara tersebut untuk pembangunan gedung sekolah milik Pemkab Labuhanbatu. Bahkan, hasil konfirmasi pihaknya ke pihak perusahaan plat merah itu beberapa waktu lalu, didapat keterangan terkait legalitas gedung SMKN3 Rantau Utara. “Faktanya Humas PTPN3 kebun Rantauprapat mengaku jika perusahaannya tidak ada melepaskan asset kepada siapapun dan untuk kepentingan apapun,” ungkap Anto Bangun, Sekretaris LSM TIPAN, Sabtu (1/11/2014) di Rantauprapat.

Bahkan kata Anto, Direktur Utama PTPN3 Bagas Angkasa melalui surat bernomor 311/X/II/2014 sudah mengklarifikasi permasalahan HGU PTPN3 kebun Rantauprapat. “Surat itu ditujukan pihak perusahaan langsung ke Bupati Labuhanbatu,” jelasnya.

Menurutnya, pernjelasan yang disampaikan Dirut PTPN3 untuk Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar itu merupakan kuasa dari pemegang saham dan penyelamatan asset perusahaan. Dan, penjelasan itu merupakan bukti yang cukup kuat menyatakan lahan tersebut belum dilepaskan dari HGU. “Kami berharap agar kasus ini sampai ke Pengadilan tindak pidana khusus Pengadilan Tinggi Sumut. Dan, bila memang Pemkab membantah melakukan perampasan areal HGU untuk dijadikan lahan SMKN3, maka harus dapat membuktika legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik tanah atau surat ganti rugi atau surat ijin pinjam pakai lahan,” tandasnya.

 

=== Nyaris Bentrok

Aksi pelaporan dugaan perampasan areal PTPN3 kebun Rantauprapat itu ke pihak Kepolisian juga sempat membuat Oknum kepala dinas Pendidikan Labuhanbatu gerah. Bahkan, nyaris bentrok fisik dengan seorang Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Labuhanbatu. Alasannya, diduga Kadis Pendidikan Labuhanbatu Iskandar gerah dengan langkah pihak LSM TIPAN RI Labuhanbatu.

Insiden memalukan itu terjadi ketika Kepala Dinas  Pendidikan Labuhanbatu  Iskandar , bertemu dengan Anto Bangun Sekretaris LSM
TIPAN RI di salahsatu café di kawasan Rantauprapat. (baca : Kadis Pendidikan Labuhanbatu Nyaris Adu Fisik dengan Sekjen LSM) [jar]

Tidak ada komentar