Bupati Serahkan Ranperda PAPBD Labuhanbatu

Share:
 

RANTAUPRAPAT | Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar,  Selasa (11/11/2014) telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014 kepada Ketua DPRD Dahlan Bukhori dalam rapat paripurna DPRD tentang pengantar nota keuangan P.APBD untuk dibahas dan disetujui oleh anggota DPRD Labuhanbatu periode 2014 – 2019.

 

Dalam nota pengantar keuangan itu, Bupati Labuhanbatu menjelaskan, bahwa penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014 merupakan dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014, sedangkan subtansi maupun bentuk dan susunan Ranperda tentang Perubahan APBD dimaksud tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

Menurut Tigor, adapun subtansi Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014 yang diajukan kepada dewan yang terhormat pada persidangan hari ini adalah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Kebijakan pendapatan daerah dilakukan penyesuaian dan penambahan berdasarkan realisasi pada tahun anggaran berjalan dan prognosis pencapaian target sampai dengan akhir tahun anggaran 2014.

 

Sedangkan kebijakan belanja daerah memuat pergeseran belanja, baik antar organisasi, antar program dan kegiatan maupun antar jenis belanja guna menyesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka capaian kinerja setiap SKPD dan adanya kegiatan yang sebelumnya tidak teralokasikan dalam APBD yang pelaksanaanya mendahului Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut dia mengatakan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam rancangan Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014 adalah sebesar Rp 965.922.141.497 bertambah sebesar Rp35.427.207.497 atau 3,81 persen dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014.

 

Secara garis besar dia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah direncanakan pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2014 adalah sebesar Rp124.270.501.235 bertambah sebesar Rp38.920.055.235,- atau 45,60 persen dari APBD Tahun Anggaran 2014.

 

Dana Perimbangan direncanakan pada Ranperda Perubahan APBD TA 2014 adalah sebesar Rp656.577.223.000, bertambah sebesar Rp2.368.622.000,- atau 0,36 persen dari APBD TA. 2014, pertambahan tersebut berasal dari bagi hasil pajak/bukan pajak sumber daya alam bertambah sebesar Rp2.368.622.000 atau 4,51 persen, hal ini berdasarkan realisasi penerimaan pada Tahun Anggaran 2014.

 

Katanya, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan pada Ranperda Perubahan APBD TA 2014 mengalami pertambahan sebesar Rp11.138.530.262 atau 5,83 persen, namun ada juga ayat penerimaan yang mengalami pengurangan yaitu dana tunjangan profesi guru sebesar Rp18.989.676.000 atau 19,40 persen yang bersumber dari pemerintah atasan, sedangkan yang mengalami pertambahan adalah dana bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp30.128.206.262 yang semula belum dibawakan pada APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014, dimana pelaksanaannya mendahului Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Secara umum belanja daerah pada Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014 direncanakan sebesar Rp1.002.405.604.995 bertambah sebesar Rp35.307.734.638 atau 3,65 persen, namun ada juga yang mengalami pengurangan disebabkan adanya penyesuaian terhadap penetapan Peraturan Pemerintah dan pergeseran anggaran belanja dari belanja tidak langsung ke belanja langsung. Belanja tidak langsung rencanakan berkurang sebesar Rp29.850.049.283 atau 5,37 persen dari APBD TA 2014, sehingga menjadi sebesar Rp526.421.895.589.

 

Dijelaskannya lagi, pertambahan belanja pada kelompok belanja langsung direncanakan sebesar Rp65.157.783.921 atau 15,86 persen, sehingga menjadi sebesar Rp475.983.709.406. Pertaqmbahan belanja ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atasan yang semula belum dialokasikan pada APBD TA 2014 dan adanya kewajiban Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang belum terselesaikan dibawakan kembali penganggarannya pada Perubahan APBD serta adanya penyesuaian anggaran belanja di beberapa SKPD dalam rangka pencapaian target kinerja sampai dengan akhir tahun anggaran.

 

Khusus tentang Pembiayaan Daerah mengalami penyesuaian pada Perubahan APBD TA 2014 berkurang sebesar Rp2.619.472.859 atau 6,36 persen yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya. Demikian juga halnya dengan pengeluaran pembiayaan mengalami pengurangan sebesar Rp2.500.000.000, sehingga pembiayaan netto pada Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014 adalah sebesar Rp36.483.463.498 yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai deficit anggaran pada Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014, jelas Bupati Labuhanbatu pada Rapat Paripurna tersebut.

 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhori tersebut dirangkai dengan penandatangan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) antara Bupati Labuhanbatu dengan para pimpinan DPRD Labuhanbatu. [rel/jar]

Tidak ada komentar