LABUHANBATU | Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD & PAPBD) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2014 dinilai sarat pelanggaran ketentuan Menteri. Alasannya, keterlambatan pengesahan jauh dari waktu yang ditentukan.
Misalnya saja, pengesahan APBD Labuhanbatu TA 2014 lalu dilakukan pihak Eksekutif dan Legislatif dalam sidang Paripurna DPRD pertanggal 24 Januari 2014 lalu.
"Kita indikasikan adanya upaya terstruktur untuk mengangkangi Peraturan Menteri," ungkap Fendry Nababan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Korupsi Anggaran Pemerintah (LSM SIKAP) Labuhanbatu, Jumat (21/11/2014) di Labuhanbatu.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2013, disebutkan jika batas akhir pengesahan APBD TA 2014 selambatnya per 31 Desember 2013 lalu. "Tapi faktanya, pengesahan dipenghujung bulan Januari 2014," imbuhnya.
Fendry juga mensinyalir, potensi mengangkangi Permendagri tersebut bakal terulang kembali. Sebab, pengesahan PAPBD Labuhanbatu TA 2014 juga terjadi keterlambatan dari jadwal yang ditentukan. "Ada potensi juga terjadi pelanggaran Permendagri dalam pengesahan Perubahan APBD 2014," paparnya.
Sebab, katanya pengesahan PAPBD yang sekarang masih tahap eksaminasi di Kegubernuran dilaksanakan pertanggal 17 Nopember 2014 kemarin. Seharusnya, pengesahan jauh hari dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran. "Ketentuannya seperti itu. PAPBD TA 2014 harus disahkan 3 bulan sebelum berakhir tahun buku anggaran," ulasnya.
Kondisi neraca pembukuan keuangan Pemkab Labuhanbatu tersebut juga mendapat kritikan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut.
Kordinator FITRA Sumut, Rurita Ningrum mengakui jika pedoman penyusunan APBD dan PAPBD TA 2014 dijelaskan pada Permendagri No 27 tahun 2013. Menurutnya, pada Peraturan itu disebutkan batas akhir pengesahan PAPBD TA 2014. "Sudah jelas disebutkan bahwa RPAPBD disahkan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir," akunya.
Dan, sebelum menjadi Perda masih dilakukan pengkajian di tingkat pemerintahan lebih atas. "Masih akan dievaluasi oleh Gubernur," ujarnya.
Keterlambatan pengesahan PAPBD Labuhanbatu diprediksi FITRA Sumut akan menjadi bahan evaluasi tersendirk. "Kita berharap evaluasi tersebut nantinya akan memberi masukan yang baik atas keterlambatan pengesahan PAPBD," tandasnya.
Disebutkan, DPRD Labuhanbatu mensyahkan P-APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2014 menjadi Peraturan Daerah dalam sidang Paripurna, Senin (17/11/2014) di Gedung Paripurna DPRD Labuhanbatu.
Rencana pembelian mobil dinas kalangan DPRD Labuhanbatu juga dikritisi FITRA Sumut. Dari dana belanja di Sekretariat DPRD yang mencapai Rp26,070 miliar atau 30,48 persen dari keseluruhan P-APBD yang mencapai Rp965,922 miliar, penganggaran dana pembelian untuk mobil dinas kalangan legislatif justru mencapai Rp4,8 miiar.
Pembelian mobil dinas menurut FITRA juga memiliki ketentuan tersendiri terkait pengadaan yang baru. Karena penghapusan mobil yang lama bisa dilakukan setelah minimal 7 tahun. "Evaluasi Gubernur nantinya akan melihat faktor-faktor tersebut. Dan tentu saja waktu dan proses menjadi mustahil untuk pelaksanaan proyek pengadaan mobil dinas," ujarnya.
Dalam paripurna perubahan itu disebutkan APBD Kabupaten Labuhanbatu menjadi sebesar Rp 1.002.405.604.995 atau bertambah sekitar Rp 36.483.463.498 dari Rp965.922.141.497 pada APBD 2014. [jar]
Tidak ada komentar