LABUHANBATU| Seorang oknum Polisi dipastikan terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Khususnya, jenis sabu-sabu. Setelah Kepolisian Resort Labuhanbatu berhasil menangkap empat orang tersangka, Rabu (3/12/2014).
Diantaranya, Bripka Syirwan Sabran Ambarita (35), warga Dusun Lingga Tiga II Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu.
"Ya, kita mengamankan 4 orang tersangka, satu diantaranya personil polisi," ungkap Kompol Sonny Nugroho Tampubolon, Kamis (4/12/2012) di Mapolres setempat.
Dalam pengrebekan itu, kata dia Polisi mengamankan barang bukti berupa 31 gram sabu- sabu, pil ekstasi 1 butir, satu linting ganja dan bong alat hisap sabu. "Barang bukti saat ini sedang diamankan," tambahnya.
Katanya, keberhasilan penangkapan itu tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang berperan memberikan informasi keberadaan oknum Polisi tersebut. Sebab, tambahnya, sejak setahun terakhir Bripka Syirwan Sabran Ambarita masuk dalam daftar pencarian pihak Propam Polres Labuhanbatu. "Karena mangkir dalam tugas sebagai Polisi," paparnya.
Pihak Polres juga, ujar Sony sedang mengajukan persidangan kode etik. Sehingga, untuk oknum Polisi tersebut bakal dikenai sangsi pemecatan selain hukuman pidana umum. "Kalau kena sidang etik bakal dipecat," tandasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat tersangka yakni, Bripka Syirwan Sabran Ambarita (35), warga Dusun Lingga Tiga II Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Marissa (24), warga Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat.
Kemudian, Rinto Edwinsyah Ritonga (33), warga Lingkungan Kebun Sayur Kecamatan Rantau Selatan serta Anwar Dalimunthe (43), warga Jalan Gajah Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Keempat tersangka ditangkap di kediaman oknum polisi tersebut. [jar]
Tidak ada komentar