RANTAUPRAPAT | Dokter dan Perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok dipicu karena jasa medik dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sejak Januari 2014.
Aksi mogok yang dilakukan dokter, perawat, bidan dan tenaga non medik membuat sebagian pelayanan di rumah sakit sempat mengalami gangguan.
Ironisnya Direktur RSUD Labuhanbatu Dr M Natsir Pohan saat hendak dikonfirmasi wartawan melarikan diri menghindari wartawan seakan tidak perduli akan aksi yang dilakukan oleh bawahannya.
Koordinator aksi dr Aldian Pinem, SpPd mengatakan, aksi mogok kerja yang mereka lakukan karena ketidakpuasan terhadap pihak manajemen RSUD Rantauprapat yang belum merealisasikan jasa medik bagi para dokter, perawat, bidan dan tenaga non medis dari anggaran BPJS tahun 2014.
Aldian meminta agar pihak manajemen mempertimbangkan kembali pembayaran jasa medik yang dinilainya sangat tidak seimbang dengan pekerjaannya. "Kami sudah menanyakan berkali-kali pada bulan September dan Oktober 2014 yang lalu tentang jasa sarana dan jasa medis ke pihak manajemen RSUD Rantauprapat. Namun, setelah lama menunggu tidak ada reaksi apa-apa," ujar dr Aldian Pinem, Selasa (16/12/2014).
Menurut Aldian, hasil klaim jasa sarana dan jasa medis dari pasien BPJS yang berobat di RSUD Rantauprapat tidak jelas juntrungnya. Karena, berdasarkan Permenkes tahun 2009 halaman 39, dari hasil klaim rekam medis pasien seharusnya ada kesepakatan yang disetujui masing-masing dengan pihak dokter, perawat, bidan dan tenaga penunjang non medis lainnya.
"Seharusnya Permenkes tahun 2009 dijalankan dengan baik di RSUD Rantauprapat. Namun, kata Aldian, pihak manajemen mengabaikan instruksi yang telah ditetapkan seperti dana BPJS kepada dokter spesialis, dokter umum dan perawat," katanya.
Aldian menyebut, klaim sekitar 30 persen s/d 50 persen dari hasil jasa sarana dan jasa rekam medis dana BPJS seharusnya diberikan kepada dokter, perawat, bidan dan penunjang non medis lainya. Namun, kata dia, hal ini diindahkan oleh pihak Pemkab Labuhanbatu.
Sementara, dr Syafuddin Lubis didampingi drg P Hartono mengatakan aksi mogok ini kami lakukan memperjuangakan hak-hak yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, pembayaran jasa medis dan non medis BPJS bisa disepakati dan bicarakan bersama-sama.
"Kesepakatan itu seharusnya sudah ditangan Pemkab Labuhanbatu. Tetapi, pembahasan ini sudah berlarut-larut, apakah Pemkab Labuhanbatu tidak mau tahu atau tidak tahu", ujar dokter spesialis Radiologi didampingi dokter gigi RSUD Rantauprapat.
Syafuddin menyebut, selama ini pihak manajemen RSUD Rantauprapat tidak melakukan perhitungan dengan baik. Seharusnya, kata dia, Pemkab Labuhanbatu mengadopsi dan mempertimbangkan peraturan itu didaerah lain, seperti Binjai, Deli Serdang maupun tebing Tinggi.
Sebab, setiap kali ditanya hanya janji-janji segera dibayar tapi tidak ada ralisasinya. Karena itu, kata Syafuddin berharap agar pihak manajemen segera merealisasikan pembayaran jasa medik yang telah tertunggak sejak Januari 2014 lalu. [jar]
Tidak ada komentar