Sidak sengaja dilakukan, untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen nomor 10/SPK/SD/01/2015 tanggal 23 Januari 2015 prihal larangan penjualan terhadap kedua jenis apel tersebut.
Dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) Siantar, Zainal Siahaan, tim sidak langsung memeriksa sejumlah toko, pasar swalayan, mall dan pasar tradisional (Pasar Horas dan Pasar Dwikora) yang menjajakan buah .
Dari sidak itu, tim dari Disperindag, sama sekali tak menemukan apel grany dan apel gala, yang sudah dilarang peredarannya di negeri ini. Untuk mengantisipasi peredaran kedua jenis buah apel tersebut, Disperindag akan terus melakukan pemantauan rutin dalam satu bulan kedepan.
"Memang tidak ada kita temukan. Tapi pemeriksaan ini tidak kita lakukan sekarang ini saja, melainkan dalam bulan ini secara rutin," katanya Zainal Siahaan.
Zainal mengatakan, selain memeriksa keberadaan dan peredaran buah apel, tim sidak juga memantau penjualan minimunan beralkohol. Terutama alkohol yang kadarnya diatas 5 persen.
"Mengenai minuman tersebut, juga tidak ada kita temukan di swalayan," katanya.
Diterangkan Kadis Perindag Siantar tersebut, untuk menjual minuman beralkohol yang kadarnya lebih dari 5 persen, harus memiliki izin dari pemerintah.
"Mengenai operasi penjualan minuman alkohol itu, kita lakukan setiap harinya," ucapnya. [Gunawan Purba]
Tidak ada komentar