Ajukan PK Alasan Anak Nias yang Dipidana Mati Dibawa ke Medan

Share:
CILACAP| Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah memberikan persetujuan untuk memindahkan terpidana mati di bawah umur yang kini menunggu eksekusi mati, Yusman Telambanua (18), ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, dari LP Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin, di Cilacap, Jumat, (27/3/2015).

"Persetujuan sudah ada. Kami sedang siap-siap, tinggal menunggu waktu saja," kata Yuspahruddin usai seusai menerima rombongan Komisi III DPR seperti dilansir Antara.

Alasan pemindahan Telambanua ke Medan karena untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru agar terpidana itu tidak dihukum mati. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan kesediaannya untuk membantu Yusman.

Menurut SIrait, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun.

Diketahui, Komisi Perlindungan Anak bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, datang ke LP Batu itu untuk mengklarifikasi usia Telambanua saat divonis mati PN Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.

Dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho, pada 24 April 2012. [ded|ant]

Tidak ada komentar