LABUSEL| Personil Polsek Sei Kanan meringkus Heri Lubis alias Kocu (31), seorang tersangka diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dibekuk di kediamannya di Dusun Parmerahan, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (27/4/2015) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 ons sabu-sabu diperkirakan senilai Rp400 Juta lebih.
Kapolsek Sei Kanan AKP Jonista Tarigan SH, Selasa (28/4/2015) mengatakan, tersangka Heri Lubis yang memang sudah menjadi incaran polisi itu dibekuk saat sedang berada di rumahnya. Di kediaman tersangka itu, polisi pun melakukan penggeledahan hingga berhasil barang bukti sabu-sabu seberat 4 0ns yang telah dikemas dalam 14 bungkus plastik klip.
"Dan empat ons sabu-sabu itu kita perkirakan senilai Rp400 juta jika pergramnya dihitung senilai Rp1 juta," jelasnya.
Tak hanya barang bukti sabu-sabu, dari rumah tersangka yang digledah juga ditemukan satu buah timbangan elektrik merk Kris Chef, sebuah bong alat hisap sabu dan 14 buah plastik klip kosong serta uang tunai sebanyak Rp1,331 Juta.
"Semuanya kita amankan sebagai barang bukti, termasuk sebuah handphone merk nokia warna hitam milik tersangka," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka pun kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sei Kanan untuk selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuahnbatu.
"Dan kita masih tetap melakukan pengembangan dari tertangkapnya tersangka bandar sabu ini. Hal ini kita lakukan guna pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Sei Kanan. Siapa pun akan kita tindak tegas jika main-main dengan narkoba," tandasnya. [rez]
Tidak ada komentar