JAKARTA| Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang 6 tahun penjara. Jaksa menilai Bonaran terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp1,8 miliar.
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara tersebut menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara," kata Jaksa KPK, Pulung Rinandoro membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena dilakukan saat pemerintah tengah melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.
Selain itu, perbuatan Bonaran juga dinilai mencederai azas pemilihan umum yang dilakukan dengan cara jujur dan adil. Tapi dengan suap ini, telah mencederai keadilan.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama menjalani persidangan," ujar Jaksa Pulung.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut bahwa duit yang diberikan Bonaran kepada Akil melalui perantara yakni, Subur Effendi dan Hetbin Pasaibu. Tujuan pemberian itu untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK pada 2011.
Pulung membenarkan, Akil bukanlah majelis hakim panel dalam perkara tersebut. Namun, selaku Hakim di MK Akil Mochtar ikut serta dalam setiap putusan dalam setiap sengketa Pilkada yang ditangani MK. "Akil Mochtar ikut memutus perkara Pilkada Tapanuli Tengah," kata Jaksa Pulung.
Perkara ini dimulai ketika KPU menetapkan Bonaran bersama pasangannya Sukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih periode 2011-2016.
Namun putusan itu digugat saingannya, pasangan calon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan bakal calon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Perkara ini kemudian diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Ketua MK lalu menunjuk Achmad Sodiki sebagai ketua panel, serta Harjono dan Ahmad Fadlil sebagai anggota panel.
Saat sidang PHPU sedang berproses di MK, Akil selaku hakim di MK yang ikut memutus perkara, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran supaya Bonaran segera menghubungi Akil terkait pengajuan permohonan PHPU hasil Pilkada Tapanuli Tengah.
Akil meminta uang senilai Rp 3 miliar kepada Bonaran. Namun Bonaran tidak bisa penuhi semuanya. Bonaran hanya mengirimkan uang ke CV Ratu Samagat (milik Akil Mochtar) senilai Rp1,8 miliar.
Atas pemberian tersebut MK menguatkan putusan KPU yang menetapkan Bonaran dan Sukran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016.
Perbuatannya, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. [rez]
sumber: inilah.com
Tidak ada komentar