Polisi Bongkar Modus Penjual Suku Cadang Bekas di Jalan Tritura

Share:
MEDAN| Polresta Medan berhasil membongkar modus penjualan suku cadang sepeda motor dan mobil yang diduga diterima dari hasil kejahatan. Pola yang digunakan merupakan modus lama yaitu, pedagang menjual sparpart cincangan sepeda motor hasil curian.

Setidaknya kejahatan ini yang dilakukan dari tersangka MYN (28) seorang pedagang yang membuka usaha suku cadang di Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Medan.

"Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penggelapan sepeda motor leasing dari tersangka berinisial A (32). Ratusan jenis sparepart sepeda motor maupun mobil yang diduga diterima dari hasil kejahatan kita temukan di tempat usahanya," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan Jumat, (24/4/2015).

Menurut Kompol Wahyu Bram Istanto, sebagian besar suku cadang bekas yang dijual MYN merupakan hasil kejahatan yang diterimanya dari para pelaku maupun penadah lain.

Modus yang digunakan, ujar Kompol Wahyu adalah, tersangka A terlebih dahulu "mencincang" atau mempreteli tiga unit sepeda motor hasil curian. Lalu sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar dijual kepada tersangka MYN yang memiliki usaha jual beli sparepart bekas.

Wahyu juga menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki jaringan curanmor melalui penadah yang biasa berkedok usaha sparepart bekas. Namun, pihaknya masih melakukan pendataan barang yang diperjualbelikan untuk menetapan tersangka lainnya yang biasa menjual terpisah barang hasil curian tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 480 KUH Pidana tendang penadahan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. [ded|ant]

Tidak ada komentar