MEDAN| Orangtua yang memiliki gadis remaja, berhati-hatilah. Pasalnya saat ini ada sejumlah sindikat yang siap menjerumuskan remaja belia ke dunia prostitusi.
Buktinya adalah AR (26) dan ST (45). Kedua musang berbulu domba itu ditetapkan sebagai tersangka karena menjual gadis belia berinisial DRD (15), warga Jalan Datuk Kabu untuk melayani nafsu seks pria hidung belang di lokalisasi Bukit Maraja, di Kabupaten Simalungun.
Modus yang digunakan mereka adalah iming-iming untuk memperoleh penghasilan yang besar.
Apalagi jika permintaan itu datang dari sang korban sendiri. Seperti yang diakui AR kepada polisi.
"Dia yang mau pergi kesana bang. Katanya dia ingin kerja di tempat yang dapat menghasilkan uang banyak," katanya.
Syukurlah korban DRD cepat tersadar. Saat berada di lokalisasi prostitusi itu, dia minta tolong temannya untuk mengadukan nasibnya ke orangtuanya. Dari sinilah kasus ini mulai terbongkar.
Pihak keluarga yang mendapat kabar bahawa korban telah dijual, lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi di Satreskrim Polresta Medan.
"Kita lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai karena melakukan perdagangan anak dibawah umur (Human Trafficking)," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Senin (6/4/2015).
Saat diinterogasi, kedua pelaku menjual korban seharga Rp 1,5 juta di lokalisasi yang berada di Bukit Maraja, Siantar untuk melayani nafsu pria hidung belang.
"Beruntung, saat kita amankan korban belum sempat melayani pria hidung belang," katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 UU RI Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. [ded]
Tidak ada komentar