MEDAN| Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan bahwa istri prajurit sudah bisa terlibat dalam politik, menggunakan hak politiknya. Istri prajurit TNI juga diizinkan bergabung bersama partai politik dan mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR, DPRD, Bupati dan Gubernur.
Penegasan itu disampaikan Jenderal Moeldoko saat memberikan pengarahan kepada 2.116 Prajurit TNI se-wilayah Sumatera Utara beserta Istri, di Lanud Suwondo Medan, Jumat (22/5/2015). Hadir dalam kegiatan itu Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Koes Moeldoko, para Asisten Panglima TNI, Pangdam I/BB, Kapuspen TNI, dan Kapolda Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Panglima TNI mengatakan, hak berpolitik para istri TNI tersebut sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014, Panglima TNI telah membuat kebijakan baru yaitu memberikan/mengembalikan hak politik bagi para istri-istri Prajurit TNI.
"Akan tetapi haram terlibat politik praktis, bagi prajurit TNI. Prajurit TNI tidak boleh terseret dalam politik praktis. Prajurit tetap dilarang keras terlibat dalam berpolitik praktis. Ini sesuai dengan Undang-Undang," tegas Jenderal TNI Moeldoko.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI juga menyinggung masalah kenaikan remunerasi untuk Prajurit TNI yakni dari 37 persen menjadi 56 persen. Oleh karena itu, kepada seluruh Prajurit TNI agar kinerja harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Di dalam bekerja agar menghindarkan dan menghilangkan ego sektoral masing-masing, dan tidak perlu memelihara ego sektoral karena akan menimbulkan kerapuhan antar satuan.
Usai memberikan pengarahan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Edy Rahmayadi, menyerahkan secara simbolis Jam Tangan kepada perwakilan tiga Prajurit TNI (AD, AL dan AU). [khi]
Penegasan itu disampaikan Jenderal Moeldoko saat memberikan pengarahan kepada 2.116 Prajurit TNI se-wilayah Sumatera Utara beserta Istri, di Lanud Suwondo Medan, Jumat (22/5/2015). Hadir dalam kegiatan itu Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Koes Moeldoko, para Asisten Panglima TNI, Pangdam I/BB, Kapuspen TNI, dan Kapolda Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Panglima TNI mengatakan, hak berpolitik para istri TNI tersebut sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014, Panglima TNI telah membuat kebijakan baru yaitu memberikan/mengembalikan hak politik bagi para istri-istri Prajurit TNI.
Panglima TNI juga mengatakan, istri prajurit sekarang sudah bisa terlibat dalam politik, silahkan menggunakan hak politiknya. Saat ini istri prajurit TNI bisa bergabung bersama partai politik dan mereka boleh mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR, DPRD, Bupati, Gubernur, dan juga calon anggota dewan."Para Istri Prajurit TNI diperbolehkan untuk memilih dalam Pemilu maupun Pilkada. Di dalam Undang-Undang yang dilarang berpolitik praktis adalah prajurit TNI, sedangkan bagi istri Prajurit TNI tidak ada larangan dan hal tersebut diperbolehkan," kata Panglima TNI.
"Akan tetapi haram terlibat politik praktis, bagi prajurit TNI. Prajurit TNI tidak boleh terseret dalam politik praktis. Prajurit tetap dilarang keras terlibat dalam berpolitik praktis. Ini sesuai dengan Undang-Undang," tegas Jenderal TNI Moeldoko.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI juga menyinggung masalah kenaikan remunerasi untuk Prajurit TNI yakni dari 37 persen menjadi 56 persen. Oleh karena itu, kepada seluruh Prajurit TNI agar kinerja harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Di dalam bekerja agar menghindarkan dan menghilangkan ego sektoral masing-masing, dan tidak perlu memelihara ego sektoral karena akan menimbulkan kerapuhan antar satuan.
Usai memberikan pengarahan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Edy Rahmayadi, menyerahkan secara simbolis Jam Tangan kepada perwakilan tiga Prajurit TNI (AD, AL dan AU). [khi]
Tidak ada komentar