LABUHANBATU| Johan Syahputra alias Bembeng, sore itu tengah berkutat dengan pekerjaan. Menggunakan plastik, hekter dan peralatan lainnya, dia asyik sendiri beraktivitas di belakang rumahnya.
Tetapi keasyikan pria berusia 38 tahun itu terusik oleh tamu tak diundang yang memergoki kegiatannya di lingkungan Kampung Baru, Lobusana, Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Bagaimana tidak, aktivitas yang dilakoninya Senin (18/5/2015) sore, sekitar pukul 18.00 WIB itu adalah sedang membungkus sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Saya begini lantaran tidak memiliki uang yang untuk biaya berobat istri yang terserang kanker. Makanya saya nekat jalanin bisnis ini bang, karena saya anggap bisa cepat dapat uang untuk berobat istri," ungkapnya saat gelar paparan kasus di ruang Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa sore tadi (19/5/2015).
Menurut Wakapolres Labuhanbatu Kompol Sugeng Riyadi, dari tangan tersangka inipun berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 50,58 gram. Tersangka diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MJ Siregar, dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, mengatakan penangkapan tersangka diduga bandar sabu ini dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Sugeng bilang, saat dibekuk petugas, dari tangan tersangka itupun ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam 3 bungkus plastik klip diperkirakan seberat 50,58 gram.
"Dari tiga paket sabu itu, dua diantaranya paket kecil dan satu paket besar yang total berat keseluruhan mencapai 50,58 gram," terangnya.
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, kata Sugeng, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan elektrik merk pocket scale, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok plastik warna putih.
"Atas penemuan semua barang bukti ini, maka tersangka dapat dikategorikan sebagai bandar, hingga kita jerat dengan pasal 112 subsider 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," terangnya.
Sedangkan untuk pengembangan kasus ini, lajut Sugeng, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal barang bukti sabu-sabu yang diperoleh tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu ini dia peroleh dari seseorang di Tanjungbalai. Dan hingga kini masih terus kita kembangkan guna membongkar semua jaringannya," tandasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu tengah berperang melawan markoba. Dibeberkannya, selama 19 hari terakhir, terhitung sejak 1 hingga 19 Mei 2015, pihaknya telah mengamankan sebanyak 22 orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 6,18 gram ganja kering dan 78,74 gram sabu-sabu.
"Ini sebagai wujud keseriusan kita dalam memerangi narkoba yang memang sudah menjadi atensi Polri saat ini," ujarnya.
Namun begitu, kata Sugeng, pihaknya mengaku masih sangat membutuhkan informasi dari masyarakat guna memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. "Sekecil apapun informasi dari masyarakat pasti kita tindaklanjuti," tandasnya. [ded|jar]
Tidak ada komentar