Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan seorang koki pembuat sabu dan ektasi serta dua pengedarnya di tiga lokasi berbeda. Tiga koki pembuat ektasi itu berinisial AL (40) warga Jalan Kompos, Kabupaten Deli Serdang dan HD (28) warga Jalan Binjai KM 10,8, Kabupaten Deli Serdang dan AC warga Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah.Selain ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1000 butir pil ektasi, 18 butir pil ektasi, 2 buah alat pencetak pil ektasi, 1 bungkus bahan serbuk berwarna biru untuk pembuat ektasi, 1 bungkus bahan serbuk warna putih pembuat sktasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah palu, 30,35 gram sabu dan 2,13 gram sabu.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Rabu (3/6/2015) sore mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AC di kediamannya di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah.
"AC ini merupakan koko pembuat sabu dan ektasi. Dari kediamannya kita menemukan barang bukti 30,35 gram sabu, 2,13 gram sabu dan 18 butir pil ektasi, 2 buah alat pencetak pil ektasi, 1 bungkus bahan serbuk berwarna biru untuk pembuat ektasi, 1 bungkus bahan serbuk warna putih pembuat sktasi, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah palu," akunya.
Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya di kediamannya masing- masing.
"Kedua pelaku merupakan bandar sabu dan ektasi. Dari pelaku kita mengamankan 1000 butir pil ektasi senilai Rp 90 juta yang akan disebarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan dan Binjai," katanya.
Dijelaskan Niko, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap FD yang merupakan penyedia bahan untuk pembuatan narkoba itu.
"Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.
Tidak ada komentar